MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan sekadar polemik hukum atau adu bukti administratif. Namun telah menjelma menjadi cermin buram bagi wajah aktivisme di Indonesia. Dalam pusaran kasus ini, publik disuguhi satu fenomena yang jauh lebih mengkhawatirkan: lahirnya apa yang oleh banyak kalangan disebut sebagai aktivis pelacur—sebuah metafora keras untuk menggambarkan aktivisme yang menjual idealisme demi kepentingan sesaat.
Istilah ini memang kasar. Namun ia muncul bukan tanpa sebab. Aktivisme, yang sejatinya adalah bentuk perlawanan moral terhadap ketidakadilan, kini di sebagian ruang telah berubah menjadi komoditas. Ada aktivis yang lantang berteriak soal agama, moral, dan keadilan di satu waktu, tetapi tiba-tiba membisu—atau bahkan berbalik arah—ketika berhadapan langsung dengan Jokowi
Dalam konteks dugaan ijazah palsu Jokowi, publik menyaksikan aktivis pelacur itu sering memakai narasi keagamaan dan moralitas. Ayat-ayat suci, simbol iman, dan jargon “melawan kebohongan” digelorakan ke ruang publik. Namun yang menjadi pertanyaan besar: sejauh mana narasi itu benar-benar dilandasi oleh pencarian kebenaran?
Ketika seorang aktivis—yang sebelumnya sangat vokal—kemudian berstatus tersangka, lalu status hukum itu menghilang setelah sebuah pertemuan politik, publik wajar bertanya: apakah ini perjuangan, ataukah transaksi?
Di titik inilah istilah aktivis pelacur menemukan relevansinya. Bukan sebagai tuduhan personal, melainkan sebagai kritik terhadap praktik aktivisme yang menjual isu, menjajakan moral, dan menukar perlawanan dengan akses kekuasaan.
Lebih berbahaya lagi ketika agama dijadikan alat legitimasi. Agama yang seharusnya menjadi kompas etik justru diperalat untuk membangun citra kesalehan palsu. Aktivisme jenis ini tidak sedang membela iman, melainkan mengeksploitasinya.
Aktivis pelacur bersuara keras bukan untuk menegakkan kebenaran, tetapi untuk menaikkan posisi tawar. Ketika tujuan tercapai—entah itu perlindungan hukum, kedekatan dengan elite, atau keuntungan lain—suara itu pun padam. Agama pun ditinggalkan begitu saja, seperti barang dagangan yang telah laku terjual.
Inilah bentuk paling menyedihkan dari aktivisme: perlawanan tanpa konsistensi, keberanian tanpa integritas.
Penghentian perkara (SP3) dalam kasus yang sarat kepentingan politik selalu menyisakan tanda tanya. Apalagi jika terjadi setelah pertemuan simbolik dengan pemegang kekuasaan. Tanpa perlu menuduh siapa pun secara langsung, publik berhak mempertanyakan transparansi dan independensi proses hukum.
Di negara demokrasi, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika proses hukum beririsan dengan relasi kekuasaan, kepercayaan publik pun runtuh.
Dan ketika seorang aktivis yang sebelumnya garang tiba-tiba jinak, publik akan menarik kesimpulan sendiri—entah benar atau tidak—bahwa ada sesuatu yang dipertukarkan.
Dampak dari aktivisme transaksional jauh lebih luas daripada satu kasus hukum. Ia merusak:
-Kepercayaan publik terhadap gerakan sipil
-Makna sejati aktivisme sebagai kontrol kekuasaan
-Nilai moral agama yang diperalat secara pragmatis
Aktivis semacam ini bukan hanya mengkhianati publik, tetapi juga merusak generasi muda yang ingin belajar tentang keberanian dan integritas. Mereka memberi contoh bahwa bersuara keras bisa menjadi jalan pintas menuju kompromi, bukan perubahan.
Penulis : Rahman Simatupang, aktivis politik





