MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto, menegaskan bahwa ketentuan mengenai “penodaan agama” telah mengalami perubahan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, paradigma hukum di Indonesia kini bergeser dari pasal yang bersifat multitafsir menuju pendekatan yang lebih spesifik pada ujaran kebencian dan hasutan.
Hal ini menjadi sorotan di tengah polemik ceramah yang disampaikan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Henri menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tidak lagi dikenal pasal “penodaan agama” seperti yang selama ini digunakan dalam sejumlah kasus bernuansa SARA. Sebagai gantinya, aturan pidana difokuskan pada tindakan yang secara jelas mengandung unsur permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap kelompok tertentu berbasis agama atau kepercayaan.
“Sekarang yang diatur adalah larangan ujaran kebencian dan hasutan. Ini mencakup tindakan yang secara nyata mendorong kekerasan atau diskriminasi,” ujar Henri dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia merujuk pada Pasal 300 KUHP baru yang mengatur bahwa suatu perbuatan dapat dipidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, yakni dilakukan di muka umum dan mengandung:
-Perbuatan yang bersifat permusuhan,
-Pernyataan kebencian atau permusuhan, atau
-Hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau kelompok tertentu.
Menurut Henri, ceramah yang disampaikan Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Ia menilai tidak terdapat indikasi ajakan untuk membenci, melakukan kekerasan, ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu.
“Ceramah itu justru menjelaskan situasi konflik masa lalu agar tidak terulang kembali. Tidak ada unsur hasutan maupun kebencian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Henri juga menyoroti bahwa ancaman pidana dalam KUHP baru terkait pasal ini lebih ringan, dengan maksimal hukuman tiga tahun penjara. Konsekuensinya, dalam banyak kasus, tersangka tidak dapat langsung dilakukan penahanan.
Perubahan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya reformasi hukum pidana di Indonesia agar lebih adil, tidak multitafsir, dan tidak mudah digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Polemik laporan terhadap Jusuf Kalla sendiri kini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat dan batasan hukum terkait isu agama di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai, penerapan pasal dalam KUHP baru harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pernyataan yang bersifat edukatif atau reflektif.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, para ahli hukum mengingatkan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap unsur pidana sebelum melaporkan suatu pernyataan ke ranah hukum.


