Diduga Ijazah Bodong, Beathor Ajak Rakyat Geruduk MK untuk Copot Gibran sebagai Wapres 

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Isu dugaan ijazah palsu yang menimpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, mengeluarkan pernyataan keras. Beathor secara terbuka mengajak masyarakat untuk mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) demi mendesak pembatalan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan yang selama ini dinilai memberi celah hukum bagi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam keterangan yang disebarkan kepada media, Kamis (18/9/2025) Beathor menilai jalan hukum untuk membatalkan legitimasi Gibran dapat ditempuh melalui tekanan publik. Ia mengajak masyarakat “geruduk” MK agar lembaga tersebut mencabut putusan yang disebutnya menjadi dasar melenggangnya Gibran ke kursi Wapres.

Menurut Beathor, bila putusan tersebut dibatalkan, Gibran akan lebih mudah diminta mundur secara sukarela, sehingga proses politik dapat berlangsung “lebih ringkas dan tanpa gaduh.”

Beathor juga menuding terdapat kejanggalan serius pada dokumen pendidikan Gibran. Ia menyebut “ijazah bodong” sebagai istilah yang menyoroti keraguan publik atas keaslian ijazah Gibran, meski hingga kini tidak ada bukti resmi yang dipublikasikan terkait tudingan itu.

Beathor mengutip pendapat pakar hukum tata negara Feri Amsari. Menurut Feri, permohonan uji materi syarat pencalonan wapres yang melibatkan Gibran diduga tidak pernah benar-benar disidangkan dengan mekanisme pembuktian yang lazim.

“Putusan yang memungkinkan Gibran maju itu seolah lahir tanpa sidang pembuktian,” ungkap Feri dalam sebuah forum diskusi beberapa waktu lalu.

Komentar tersebut memperkuat anggapan adanya prosedur yang tidak transparan. Beathor bahkan menuduh sembilan hakim MK diintimidasi atau disogok agar mempercepat putusan yang melonggarkan batas usia calon wakil presiden. Tuduhan ini sampai sekarang masih berupa klaim, belum pernah diuji di jalur hukum.

Seruan Beathor memicu perbincangan luas di kalangan aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum. Para pendukung aksi menilai desakan ini sebagai langkah moral menuntut keadilan. Sementara pihak yang kontra mengingatkan bahaya politisasi isu hukum yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi.

Sejumlah pengamat menilai, jika tuduhan suap dan intimidasi terhadap hakim MK terbukti, dampaknya akan sangat serius: tidak hanya pada legitimasi jabatan wakil presiden, tetapi juga pada kredibilitas MK dan iklim demokrasi Indonesia. Namun tanpa bukti nyata, tuduhan tersebut berpotensi menambah polarisasi politik semata.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *