Mustari SBK: Ijazah Pejabat Publik bukan Dokumen Pribadi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik Mustari SBK menegaskan bahwa ijazah pejabat publik tidak bisa disamakan dengan dokumen pribadi. Dalam sistem demokrasi, kata dia, transparansi atas rekam jejak pendidikan merupakan bagian dari akuntabilitas yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat negara, terutama mereka yang dipilih langsung oleh rakyat dan dipercaya mengelola kekuasaan publik.

Menurut Mustari, upaya sebagian pihak yang menganggap ijazah pejabat sebagai dokumen privat justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. “Ijazah seorang pejabat publik bukanlah urusan pribadi. Ia melekat pada jabatan publik, tanggung jawab publik, dan legitimasi publik. Publik berhak mengetahui dan memeriksanya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai riwayat pendidikan pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara. Dalam banyak negara demokrasi, curriculum vitae pejabat termasuk ijazah sekolah dan perguruan tinggi merupakan dokumen yang dapat diakses publik tanpa hambatan.

“Seorang pejabat mengelola anggaran negara, mengambil keputusan strategis, membuat kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka keaslian identitas, rekam jejak, dan kredensialnya tidak boleh ditutup-tutupi,” tegas Mustari.

Ia menyebut bahwa publik memiliki hak untuk memverifikasi ijazah pejabat sebagai langkah menjaga integritas demokrasi. Ketertutupan hanya akan menimbulkan kecurigaan, spekulasi, bahkan konflik politik yang tidak sehat.

Mustari SBK menyayangkan jika muncul pendekatan hukum atau sikap pejabat yang mencoba melindungi ijazah sebagai informasi pribadi. Menurutnya, dokumen tersebut tidak berisi data sensitif seperti kesehatan, rekam kriminal, atau informasi yang membahayakan keselamatan seseorang.

“Ijazah hanya menunjukkan apakah seseorang benar pernah menempuh pendidikan di lembaga tertentu. Tidak ada data sensitif yang bisa disalahgunakan. Lalu mengapa harus dirahasiakan?” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pejabat publik bukanlah warga biasa dalam konteks privasi. Ketika seseorang bersedia memikul jabatan publik, maka ia secara otomatis setuju untuk membuka sebagian aspek pribadinya demi kepentingan umum, termasuk riwayat pendidikannya.

Mustari menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan keaslian ijazah seorang pejabat, terlebih ketika muncul dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian data. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan tersebut.

“Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan politik. Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka yang harus diperiksa adalah objek dugaan itu, bukan orang yang mempertanyakannya,” ujarnya.

Mustari mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap warga atau tokoh yang meminta klarifikasi justru menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres. “Apabila sebuah ijazah benar, cukup tunjukkan secara terbuka dan semua selesai. Mengapa harus takut?”

Sebagai penutup, Mustari menekankan bahwa isu keaslian ijazah pejabat bukan semata urusan individu, melainkan menyangkut kualitas demokrasi Indonesia. Ketika publik dilarang bertanya, demokrasi perlahan mati.

“Pertanyaan soal ijazah bukan soal dendam politik atau kebencian. Ini soal kebenaran. Demokrasi yang sehat memberi ruang bagi publik untuk bertanya, memeriksa, dan mengawasi,” katanya.

Ia berharap pemerintah, penegak hukum, dan lembaga pendidikan dapat membangun standar keterbukaan yang lebih tegas. Sebab hanya dengan transparansi total, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan integritas pejabat negara dapat dipertanggungjawabkan secara terang benderang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *