MoneyTalk, Jakarta – Kantor Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menimpa seorang anak berinisial A.H.E.F. Pernyataan ini disampaikan melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. dan Irvan Ardiansyah, S.H.
API menilai bahwa proses penanganan laporan yang diajukan orang tua korban dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Oktober 2025 berjalan sangat lambat dan tidak mencerminkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang tergolong extraordinary crime.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Polri yang lambat dalam memproses pelaku tindak pidana perlindungan anak. Bahkan ada ancaman kekerasan dan pembunuhan dari pelaku terhadap korban maupun keluarga, namun belum ada tindakan signifikan,” ujar pihak API dalam rilisnya, Rabu (10/12/2025).
API menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Padahal, pihak kuasa hukum telah dua kali mengajukan permohonan percepatan, yakni:
-Surat 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 tertanggal 4 November 2025
-Surat 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025
Hingga kini, belum ada perkembangan berarti.
API menegaskan bahwa Polri seharusnya memiliki sense of crisis, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang harus diprioritaskan sesuai amanat UU 35/2014, UU 23/2002, serta Konvensi Hak Anak.
“Kami menuntut agar Polri segera menaikkan status perkara ke penyidikan, menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan melakukan penangkapan serta penahanan,” tegas API.
Menurut API, pelaku yang masih bebas berkeliaran menimbulkan ancaman serius bagi korban dan keluarganya. Karena itu, proses hukum yang cepat dianggap sebagai langkah vital untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat yang mulai geram.
“Kami mengingatkan Polri agar bertindak profesional sebelum masyarakat mengambil sikap sendiri akibat lamanya proses hukum,” tutup pihak API.





