IPW Kecam Pembubaran Diskusi Bedah Buku “Reset Indonesia” di Madiun, Desak Kapolri Tindak Tegas Aparat

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan aparat yang membubarkan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam (20/12/2025).

IPW menilai pembubaran tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pemberangusan demokrasi. Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pembubaran kegiatan tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa kegiatan diskusi dan bedah buku tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab kepolisian untuk diamankan, mengingat panitia telah menyampaikan surat pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Camat dan Lurah sebagai aparat pemerintahan, dengan dibantu aparat Polsek setempat, langsung membubarkan acara diskusi dan bedah buku tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Rabu (24/12/2025).

Tak hanya pembubaran, insiden lain juga terjadi di lokasi acara. Dua mobil milik tim penulis buku Reset Indonesia yang diparkir di sekitar lokasi kegiatan dilaporkan dilempari telur oleh orang tidak dikenal (OTK).

Buku Reset Indonesia sendiri merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Menurut IPW, intimidasi terhadap penulis dan peserta diskusi menunjukkan masih berlanjutnya praktik-praktik kriminalisasi oleh aparat negara yang mengingatkan pada pola represif di era Orde Baru.

“Pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis buku merupakan pelanggaran HAM dan mencederai prinsip demokrasi. Aparat negara seharusnya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi sebagai pilar utama demokrasi,” tegas Sugeng.

IPW menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, seluruh alat negara dan aparatur pemerintahan wajib mematuhi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

“Atas peristiwa ini, IPW mendesak Kapolri untuk menindak tegas aparat yang terlibat dalam pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Madiun, karena tindakan tersebut telah mencoreng dan memperburuk citra Institusi Polri,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *