MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
Laporan tersebut disampaikan API DKI Jakarta sebagai kuasa hukum kliennya dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Benar, kami dari Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta telah mendampingi klien kami untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono,” ujar perwakilan API DKI Jakarta dalam keterangan persnya, Kamis (22/1/2026).
API menjelaskan, proses pelaporan awalnya dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 di SPKT Bareskrim Mabes Polri. Namun, dengan berbagai alasan dan dinamika di lapangan, pihak Bareskrim kemudian mengarahkan agar laporan tersebut dilimpahkan dan dibuat di Polda Metro Jaya.
“Dengan berbagai drama yang terjadi dalam proses pelaporan, alhamdulillah pada Kamis, 22 Januari 2026, laporan klien kami akhirnya diterima secara resmi oleh SPKT Polda Metro Jaya,” lanjut pernyataan tersebut.
Adapun laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/566/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
API DKI Jakarta juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal proses hukum atas laporan tersebut agar berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal laporan ini sebagai bentuk kepedulian agar ke depan tidak lagi ada materi komedi atau bentuk ekspresi lainnya yang menyangkutpautkan, merendahkan, atau menyinggung agama dan ibadah suatu agama,” tegas API.
Press release ini ditutup dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan semua pihak dapat lebih menghormati nilai-nilai keagamaan dalam ruang publik.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Irvansyah Ardiansyah, S.H. dan Muhammad Kosim, S.H. selaku perwakilan dari Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta.





