MoneyTalk, Jakarta – Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta terus menuai perhatian publik.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah yang sebelumnya memperoleh restorative justice, Damai Hari Lubis (DHL), turut memberikan pandangannya terhadap jalannya persidangan tersebut.
Menurut Damai, peluang hakim untuk lebih mempercayai keterangan institusi negara dinilai sangat besar. Ia menyebut hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital dari Polri yang menyatakan ijazah asli, serta keberadaan dokumen asli dalam penguasaan aparat, menjadi faktor penting dalam pertimbangan hukum.
“Keterangan resmi dari pihak Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa sah juga disebut berpotensi memperkuat keyakinan hakim dalam perkara perdata tersebut,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).
Damai juga menilai ketidakhadiran tergugat maupun penggugat prinsipal dalam persidangan perdata bukanlah kewajiban mutlak, sehingga tidak serta-merta memengaruhi pokok perkara.
Lebih lanjut, ia memprediksi majelis hakim dapat merujuk pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan serupa pada 2024 yang dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri, melainkan ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
Sidang CLS di Surakarta sendiri masih berproses, sementara berbagai pandangan hukum dari sejumlah pihak terus bermunculan dan menjadi perhatian publik.





