Jangan Omon-omon Impeachment! Hatta Taliwang Beberkan ‘Ranjau’ Berat Pemakzulan Presiden

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Wacana pemakzulan atau impeachment Presiden kembali mencuat di ruang publik. Namun, Direktur Eksekutif Soekarno-Hatta Institute, Hatta Taliwang, mengingatkan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan dan penuh dengan “ranjau” hukum serta politik.

Menurut Hatta, banyak pihak yang berbicara soal pemakzulan hanya sebatas “omon-omon” tanpa memahami kompleksitas konstitusional yang mengaturnya. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan telah diatur secara ketat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B.

“Pemakzulan bukan sekadar isu politik. Harus ada dasar hukum yang kuat dan terbukti,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam Pasal 7A UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Dengan demikian, Hatta menilai bahwa pemakzulan tidak bisa didorong hanya oleh ketidakpuasan politik semata.

Hatta kemudian memaparkan empat tahapan utama dalam proses pemakzulan, yang menurutnya menjadi “ranjau” berat bagi pihak yang ingin menggulirkannya.

Pertama, tahap DPR RI.

Dewan Perwakilan Rakyat harus menggunakan hak menyatakan pendapat dengan dukungan minimal dua pertiga anggota yang hadir, serta memenuhi kuorum yang sama. Dalam tahap ini, DPR bertindak sebagai pihak yang mengajukan tuduhan.

Namun, ia menilai tahap ini menjadi yang paling sulit ditembus secara politik, terutama jika pemerintah memiliki dukungan kuat di parlemen.

Kedua, tahap Mahkamah Konstitusi.

Permohonan DPR akan diuji oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal 90 hari. Di sinilah seluruh tuduhan diuji secara hukum, bukan sekadar opini politik.

“Ini tahap paling krusial karena harus ada pembuktian secara yuridis,” tegasnya.

Ketiga, kembali ke DPR.

Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan terbukti, DPR akan meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Keempat, keputusan MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat harus menggelar sidang dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota dan keputusan disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir. Presiden atau Wakil Presiden juga diberi kesempatan untuk membela diri.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah pemakzulan dapat dilakukan secara sah.

Selain aspek hukum, Hatta juga menyoroti faktor politik yang dinilai menjadi penghalang besar. Ia menyinggung kuatnya dukungan koalisi pemerintah di parlemen serta kondisi sosial masyarakat yang dinilai relatif stabil.

Menurutnya, dorongan melalui aksi massa atau tekanan publik pun belum tentu efektif jika tidak diikuti dengan kekuatan politik dan bukti hukum yang solid.

“Baru tahap awal saja sudah berat. Tanpa dukungan besar dan bukti kuat, wacana ini akan berhenti di level retorika,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Hatta mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi pemakzulan yang tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa mekanisme dalam UUD 1945 telah dirancang untuk menjaga stabilitas negara sekaligus memastikan bahwa pemberhentian Presiden hanya bisa dilakukan melalui proses hukum yang ketat dan sah.

“Kalau hanya omon-omon tanpa dasar hukum, itu tidak akan ke mana-mana,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *