MoneyTalk,Depok – Dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp30,8 miliar itu diduga sarat persoalan, mulai dari pengaturan spesifikasi, proses pengadaan yang dinilai tidak kompetitif, hingga indikasi ketidakwajaran harga miliaran rupiah.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman,mengungkapkan bahwa proyek pengadaan papan tulis interaktif tersebut terbagi dalam dua paket, yakni untuk SD sebesar Rp26,375 miliar dan SMP senilai Rp4,452 miliar.
“Sejak tahap perencanaan, pengadaan tersebut diduga telah diarahkan kepada spesifikasi dan merek tertentu,” ujar Jajang dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Proyek tersebut diketahui dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik dengan dua penyedia, yakni CV Anugrah Pratama dan PT Surya Digital Makmur. Kedua perusahaan itu tercatat dalam data INAPROC dengan produk bertajuk “Papan Tulis Interaktif P-Series P859 C2 Pro”.
Menurut Jajang, salah satu hal yang dianggap janggal adalah tidak digunakannya fitur mini kompetisi dalam sistem e-katalog. Padahal, fitur tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan harga yang sehat sehingga pemerintah dapat memperoleh harga terbaik.
“Yang paling aneh dan janggal adalah tidak dimanfaatkannya fitur mini kompetisi dalam e-katalog. Akibatnya, ditemukan adanya selisih ketidakwajaran harga sebesar Rp2.777.207.207,12,” katanya.
Ia merinci, dugaan selisih ketidakwajaran harga itu berasal dari pengadaan oleh CV Anugrah Pratama sebesar Rp2,376 miliar dan PT Surya Digital Makmur sekitar Rp401 juta.
Atas dasar itu, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membuka penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“CBA meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Depok serta Kepala Dinas Pendidikan terkait proyek ini,” tegas Jajang.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga sempat menyoroti rencana pengadaan papan tulis interaktif di Kota Depok. Dedi meminta apabila anggaran dinilai terlalu besar dan tidak logis, maka pengadaan tersebut sebaiknya diubah bahkan dihilangkan.
Namun demikian, arahan tersebut diduga tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Depok. Faktanya, proyek pengadaan tetap berjalan hingga kontrak senilai Rp30,8 miliar direalisasikan.





