Pengamat Pertanyakan Kredit Jumbo PMMP Milik Kaesang: Karena Kinerja atau Faktor Anak Presiden?

  • Bagikan
Dugaan Gratifikasi Kaesang, Netizen: Pisah Kartu Keluarga, tapi Nikmati Privilege?
Dugaan Gratifikasi Kaesang, Netizen: Pisah Kartu Keluarga, tapi Nikmati Privilege?

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kondisi keuangan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) setelah perusahaan tersebut mengungkapkan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada sejumlah perbankan.

Menurut Amir Hamzah, persoalan yang dihadapi PMMP tidak cukup dipandang sebagai masalah bisnis semata. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang layak didalami, termasuk proses pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan hingga kondisi perusahaan yang kini menghadapi tekanan likuiditas.

“Kalau sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya, tentu aparat dapat melihat apakah terdapat aspek hukum yang perlu ditelusuri sesuai ketentuan perundang-undangan. Semua harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka penyidik memiliki kewenangan melakukan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku. Namun, menurutnya, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Amir Hamzah meminta aparat juga menelusuri proses pemberian kredit kepada PMMP oleh lembaga perbankan.

Menurutnya, penting dipastikan apakah pemberian pinjaman murni didasarkan pada analisis kelayakan usaha (prudential banking) atau terdapat faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan kredit.

“Perlu ditelusuri bagaimana proses pemberian kredit tersebut. Apakah seluruh prosedur analisis risiko telah dijalankan secara profesional, atau ada faktor lain yang ikut memengaruhi. Itu yang perlu dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Amir juga menilai transparansi menjadi penting mengingat salah satu pemegang saham perusahaan adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh proses bisnis, pembiayaan maupun pengawasan terhadap perusahaan berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum tanpa memandang siapa pun pihak yang terkait,” katanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan PMMP kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan mengungkapkan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang kepada sejumlah bank di dalam negeri.

Nilai kewajiban tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp2,87 triliun, di luar bunga dan kewajiban lainnya. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah kewajiban perusahaan telah melampaui nilai aset yang dimiliki.

Kondisi tersebut mencerminkan tekanan finansial yang cukup berat terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor udang beku tersebut.

Di sisi ketenagakerjaan, sejak 2024 hingga 2026 perusahaan juga telah melakukan efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja terhadap 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian. Selain itu, sebanyak 82 staf tercatat mengundurkan diri dari perusahaan.

Dalam struktur kepemilikan saham perusahaan, Kaesang Pangarep tercatat memiliki kepemilikan tidak langsung sekitar 7,27 persen melalui PT Harapan Bangsa Kita.

Keterlibatan Kaesang sebagai salah satu pemegang saham turut menjadi perhatian publik seiring memburuknya kondisi keuangan perusahaan.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kaesang maupun manajemen perusahaan terkait kondisi finansial PMMP. Permasalahan yang disampaikan perusahaan kepada BEI pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kewajiban finansial kepada para kreditur.

Amir Hamzah menegaskan bahwa setiap langkah aparat penegak hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik.

Ia berharap pemerintah, otoritas jasa keuangan, lembaga perbankan, dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

“Prinsipnya sederhana. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika tidak ada pelanggaran, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Amir Hamzah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *