Transfer Rp11,1 Miliar ke Rekening Istri ASN Disorot, Pertanyakan Legalitas Praktik Pinjaman Berbunga 

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Persidangan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM dengan klasifikasi wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/7/2026), kembali menyita perhatian. Selain majelis hakim menolak saksi yang diajukan penggugat karena masih memiliki hubungan keluarga, persidangan juga memunculkan sorotan terhadap aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Oscar Siregar, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan, sebagai penggugat terhadap Jon Panses Situmorang dalam sengketa pinjam-meminjam.

Pada agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim menolak keterangan saksi yang diajukan penggugat setelah diketahui saksi tersebut merupakan paman kandung Oscar Siregar atau masih memiliki hubungan sedarah.

Di luar fakta persidangan tersebut, muncul pula dokumen yang disebut berkaitan dengan aliran dana dari Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait, istri Oscar Siregar.

Data yang beredar mencatat transaksi sebesar Rp1,2 miliar pada 2019, Rp2,4 miliar pada 2020, Rp3 miliar pada 2021, dan Rp4,5 miliar pada 2022. Total dana yang tercatat mencapai sekitar Rp11,1 miliar.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak terkait, aliran dana tersebut merupakan pembayaran utang dari Jon Panses Situmorang kepada Oscar Siregar.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mempertanyakan kapasitas finansial seorang mantan ASN yang disebut mampu memberikan pinjaman dalam nilai sangat besar dengan skema berbunga.

“Kalau benar dana tersebut merupakan pembayaran utang, maka muncul pertanyaan mendasar, dari mana sumber dana miliaran rupiah yang digunakan untuk memberikan pinjaman itu? Apalagi jika disertai bunga. Hal-hal seperti ini patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Muslim Arbi.

Ia juga mempertanyakan apakah aktivitas pemberian pinjaman berbunga tersebut merupakan transaksi perorangan atau memiliki bentuk usaha tertentu yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang menjalankan usaha pembiayaan atau pinjam-meminjam dengan bunga, tentu perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran,” katanya.

Muslim menambahkan, transparansi mengenai asal-usul dana dan mekanisme transaksi penting dilakukan mengingat Oscar Siregar pernah berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Menurutnya, apabila terdapat informasi yang relevan, lembaga yang berwenang dapat melakukan penelusuran sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, perkara wanprestasi sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah saksi penggugat ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *