Beathor Suryadi: Semakin Terang, Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka 2012

  • Bagikan
Politikus PDIP Beathor Suryadi
Politikus PDIP Beathor Suryadi

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDIP Beathor Suryadi kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, semakin banyak fakta yang muncul justru memperkuat dugaannya bahwa ijazah Jokowi merupakan hasil cetakan di Pasar Pramuka pada tahun 2012.

Pernyataan tersebut disampaikan Beathor dengan mengaitkan penjelasan yang disampaikan Prof. Firman, yang disebutnya sebagai ahli hukum dari tim advokat Jokowi, mengenai proses legalisasi ijazah yang dilakukan setelah dokumen tersebut disita penyidik.

Beathor mempertanyakan alasan kepolisian meminta legalisasi ijazah ke Universitas Gadjah Mada apabila dokumen tersebut dinilai telah sah sejak awal.

“Untuk pembuktian ijazah Jokowi, kenapa polisi meminta legalisir ke UGM?” ujar Beathor dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Ia juga mengutip paparan Bonatua Silalahi yang disebut telah mengantongi sejumlah dokumen legalisasi ijazah Jokowi yang pernah digunakan saat proses pencalonan di KPUD Solo, KPUD DKI Jakarta, hingga KPU RI.

Menurut Beathor, seluruh dokumen legalisasi tersebut disebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Padahal, kata dia, seharusnya legalisasi dilakukan pada saat dokumen dipakai untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan kepala daerah maupun presiden, yakni pada 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019.

Lebih lanjut, Beathor mengklaim bahwa berdasarkan penjelasan Prof. Firman, penyidik kepolisian telah menyita ijazah Jokowi pada Juli 2025, kemudian melakukan proses legalisasi di UGM pada Agustus 2025.

Dari rangkaian tersebut, Beathor menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait, termasuk mengenai waktu legalisasi dokumen tersebut.

Ia bahkan menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam polemik tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pendapat pribadi Beathor dan hingga kini belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik dan telah memunculkan berbagai proses hukum maupun perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menyampaikan pandangan yang berbeda terkait keaslian dokumen tersebut, sementara aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu maupun yang menetapkan adanya tindak pidana terkait tuduhan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Beathor juga berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas klaim tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *