Ekonom Soroti Wacana Pengalihan Beban Utang Whoosh ke Kemenkeu, Minta Akar Masalah Diusut

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta –  Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai wacana pengalihan tanggung jawab utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kepada Kementerian Keuangan bukan pilihan yang tepat sebelum akar persoalan kerugian proyek tersebut diungkap secara menyeluruh.

Dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (11/8/2026), Defiyan menyatakan bahwa kerugian yang dialami PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memang perlu mendapat perhatian serius, namun penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan mengalihkan seluruh beban kepada APBN tanpa evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan dan pengelolaannya.

“Pemindahan tanggung jawab utang Whoosh kepada Kementerian jelas pilihan tidak tepat. Namun, membiarkan kerugian yang terus mendera PT KAI juga dapat berdampak pada fungsi pelayanan transportasi perkeretaapian, khususnya kereta cepat,” kata Defiyan Cori dalam keterangannya.

Ia menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengungkap faktor penyebab kerugian yang dialami KAI dan entitas asosiasinya dalam proyek tersebut.

Menurut Defiyan, laporan keuangan KAI tahun 2024 mencatat kerugian sebesar Rp4,195 triliun. Sementara berdasarkan laporan unaudited per 30 Juni 2025, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi KAI juga membukukan kerugian semester I 2025 sebesar Rp1,625 triliun.

Ia menambahkan, kerugian pengelolaan Whoosh menjadi perhatian karena harus ditanggung bersama oleh empat BUMN anggota konsorsium, yakni PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Soroti Perubahan Skema Pembiayaan

Defiyan mengingatkan bahwa pada awal proyek, pemerintah menyatakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung dilakukan dengan skema business to business tanpa menggunakan APBN maupun jaminan pemerintah.

“Jika masalahnya terkait kinerja profesional manajemen PT KAI, seharusnya personalia pimpinan yang dievaluasi. Publik tentu mengingat bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung pernah ditegaskan tidak menggunakan uang rakyat atau APBN,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 yang menjadi dasar percepatan penyelenggaraan proyek tersebut.

Defiyan juga menyoroti adanya pembengkakan biaya (cost overrun) dari nilai awal sekitar US$5,5 miliar menjadi sekitar US$8 miliar.

“Peningkatan nilai proyek inilah yang menjadi faktor utama dan perlu diselidiki. Sumber permasalahan pembangunan proyek kereta cepat diduga telah muncul sejak tahap perencanaannya,” katanya.

Menurut dia, perubahan skema dari non-APBN menjadi melibatkan dukungan APBN perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, termasuk alasan perubahan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Minta Penegak Hukum Mengusut

Defiyan berpendapat bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri proses perubahan skema pembiayaan, pembengkakan biaya, serta keterlambatan penyelesaian proyek yang semula ditargetkan rampung pada 2019 namun baru beroperasi pada 2023.

“Pelanggaran komitmen penggunaan non-APBN semestinya menjadi fokus pengusutan terlebih dahulu sebelum beban pembiayaan dialihkan kepada negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kompromi atas kesalahan pengambilan kebijakan dapat menimbulkan preseden buruk dan moral hazard dalam tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang disampaikan Defiyan Cori selaku Ekonom Konstitusi. Media memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab kepada pihak-pihak terkait dan akan dipublikasikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *