Girik Baru Diterbitkan Pemdes di Tanah Oloran KEK JIIPE Gresik, Langkah Berisiko atau Strategi Cerdas?

  • Bagikan

MoneyTalk,Gresik – Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, yang melibatkan Konsorsium PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 3 dan PT AKR Corporindo Tbk, dengan hadirnya PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) sebagai pengelola baru, memunculkan isu baru terkait penerbitan girik oleh pemerintah desa di Tanah Oloran. Langkah ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini langkah cerdas dalam pengelolaan tanah ataukah justru membawa risiko?

KEK JIIPE Gresik, yang dikelola oleh konsorsium besar, telah menjadi pusat perhatian karena perannya dalam perekonomian regional. Dalam proses pengembangan ini, PT BKMS membeli tanah dari warga dengan alas hak girik yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Girik adalah alat bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa, yang seringkali dipandang kurang formal dibandingkan sertifikat hak milik.

Penerbitan girik baru oleh pemerintah desa di atas tanah oloran, yang mencakup ratusan hektar, menimbulkan sejumlah pertanyaan. Tanah oloran, yang secara historis mungkin memiliki status hak tanah yang tidak terdaftar secara resmi, kini sedang diproses sebagai bagian dari proyek besar ini.

Ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan. Pertama, penerbitan girik baru dapat menimbulkan sengketa hukum jika ada klaim hak atas tanah yang tumpang tindih atau jika prosedur penerbitan tidak transparan.

Kedua, penggunaan girik yang bukan sertifikat resmi dapat menimbulkan masalah legalitas dan kepastian hukum dalam transaksi tanah.

Dan Ketiga, ada potensi dampak sosial jika warga merasa tidak mendapatkan kompensasi yang adil atau jika proses pengadaan tanah tidak melibatkan mereka secara memadai.

Namun, di sisi lain, langkah ini juga dapat dilihat sebagai strategi yang memungkinkan pengembangan proyek dengan lebih cepat dan efisien.

Dengan membeli tanah dari warga menggunakan girik, pengelola KEK mungkin dapat mempercepat proses pengadaan tanah dan meminimalkan hambatan birokrasi.

Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi contoh bagaimana pemerintah desa, pengelola proyek, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan.

Keputusan untuk menerbitkan girik baru di Tanah Oloran harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap aspek legalitas dan hak-hak masyarakat. Pemerintah desa, PT BKMS, dan semua pihak terkait perlu memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan transparansi dan bahwa hak-hak masyarakat lokal dilindungi. Dengan pendekatan yang hati-hati dan inklusif, langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi sukses dalam pengelolaan KEK Gresik yang berkelanjutan dan adil.

Penulis : Totok Santoso, Direktur Eksekutif Client Network Consultant

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *