MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah diskusi di kanal Cokro TV pada acara “Seruput Kopi” yang disiarkan pada Rabu, 16 Oktober, Profesor Jimly Asshiddiqie membahas isu-isu seputar kebebasan berekspresi, premanisme dalam demokrasi, serta penguatan institusi demokratis di Indonesia. Ia menyoroti beberapa kejadian, termasuk pembubaran diskusi, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat.
Jimly menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aksi-aksi yang dianggap premanisme dalam menanggapi kritik atau kegiatan publik tertentu. Menurutnya, meskipun kita mungkin tidak menyukai suatu opini atau diskusi, hal tersebut tidak seharusnya dibungkam.
Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Jimly pun mengkritik budaya kritik di Indonesia yang sering kali kasar dan cenderung menyerang pribadi, khususnya di media sosial, yang diperparah oleh akun-akun anonim.
Jimly menyebutkan bahwa tindakan premanisme dalam membubarkan diskusi atau menyerang pribadi adalah contoh buruk bagi demokrasi. Demokrasi yang sehat seharusnya membuka ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi itu perlu disertai dengan tanggung jawab.
Kritik yang kasar, apalagi yang menyerang pribadi, tidak mencerminkan demokrasi yang matang. Jimly mengingatkan bahwa budaya kritik yang beradab seharusnya diarahkan kepada ide atau gagasan, bukan kepada personal.
Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai wadah kritik, Jimly mengakui bahwa sering kali akun-akun anonim memperkeruh suasana. Anonimitas ini memberikan kebebasan yang disalahgunakan untuk menyerang dengan kata-kata kasar tanpa ada konsekuensi yang jelas. Hal ini, menurutnya, dapat mempengaruhi kualitas demokrasi Indonesia yang masih berkembang.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly turut berperan dalam mengubah undang-undang terkait penghinaan terhadap presiden. Ia menjelaskan bahwa pada masa jabatannya, MK memutuskan untuk mengubah delik penghinaan terhadap presiden menjadi delik aduan. Dengan demikian, tindakan hukum hanya bisa dilakukan apabila presiden merasa terhina dan melaporkannya sendiri. Hal ini berbeda dengan delik biasa, yang memungkinkan polisi bertindak atas nama presiden tanpa perlu adanya laporan.
Jimly mencatat bahwa keputusan ini bertujuan untuk menghindari efek menakutkan (chilling effect) yang mungkin ditimbulkan apabila setiap kritik terhadap presiden ditanggapi dengan tindakan hukum. Dalam pandangannya, seorang pejabat publik, terutama presiden, sebaiknya memiliki “kuping tebal” terhadap kritik. Dengan sistem delik aduan, diharapkan kritik dapat menjadi lebih beradab, dan masyarakat juga semakin memahami perbedaan antara kritik terhadap institusi dengan kritik terhadap individu.
Jimly juga mengomentari posisi wakil presiden yang sering kali dipandang sebagai “ban serep.” Sebagai pendamping, wakil presiden memang memiliki fungsi yang terbatas dalam konstitusi, yaitu membantu dan menggantikan presiden ketika dibutuhkan. Namun, peran wakil presiden dapat lebih penting tergantung pada kreativitas dan inisiatifnya. Contoh yang diangkat adalah Jusuf Kalla, yang terkenal dengan inisiatif dan kreativitasnya ketika menjabat sebagai wakil presiden.
Jimly menegaskan pentingnya kerjasama antara presiden dan wakil presiden. Ia menyebutkan bahwa ke depan, wakil presiden mungkin perlu dipilih melalui proses yang lebih kuat, seperti melalui MPR, untuk memastikan dukungan yang lebih luas dan hubungan yang lebih kuat dengan parlemen. Dengan begitu, wakil presiden dapat menjalankan tugas-tugas tertentu yang relevan tanpa harus mengganggu otoritas presiden.
Dalam konteks demokrasi, Jimly menyarankan agar Indonesia mulai membiasakan diri dengan banyaknya pilihan calon presiden. Menurutnya, jumlah calon yang banyak dapat mencerminkan pluralitas dan keragaman di Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik politik yang sering kali berkepanjangan akibat perbedaan pandangan.
Jimly mengingatkan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia berdasarkan jumlah pemilih. Namun, kualitas demokrasinya masih harus ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan rekayasa budaya demokratik agar demokrasi di Indonesia tidak hanya besar dari segi jumlah, tetapi juga berkualitas tinggi.
Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya memahami perbedaan antara kritik terhadap institusi dan kritik terhadap individu. Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang beradab dan terarah kepada gagasan. Selain itu, dengan memperkuat peran wakil presiden serta membuka ruang yang lebih besar bagi pluralitas calon presiden, diharapkan Indonesia dapat mengembangkan demokrasi yang lebih matang.
Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh demokrasi beradab yang tidak hanya besar secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dari segi budaya politik dan penghargaan terhadap kebebasan berpendapat.(c@kra)





