MoneyTalk.id, Berau – Praktik pertambangan ilegal justru tumbuh subur di sejumlah daerah Indonesia. Salah satu titik panas terbaru berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Sebelumnya Polres Berau telah menutup aktifititas tambang batubara ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32 dan diduga terhubung dengan jeti pengiriman di kawasan Leter S, Jalan Poros Labanan–Teluk Bayur.
Polres Berau hanya mengamankan mengamankan tiga alat berat atau ekskavator tak bertuan yang diklaim berada di lahan milik perusahaan tambang PT Berau Coal.
Sebelumnya pada Rabu 16 Juli 2025, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, hadir dalam kunjungan sinergitas bersama Gubernur Kaltim dan Pangdam VI/Mulawarman di Kabupaten Berau.
Dalam pesannya Kapolda Kaltim Irjen Pol Endra Prijantoro menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam mendukung keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun disisi lain ditempat Kapolda Kaltim melakukan kunjungan masih terjadi aktivitas tambang batu bara ilegal yang diduga Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal kembali terjadi. di lokasi Pasantren Hidayatulah yang pusatnya padat penduduk dan tidak jauh dari Pos Sabhara Polres Berau. Kegiatan tambang ilegal yang menggunakan jetty di Letter S sebagai tempat penampungan.
Direktur Center Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik lambatnya Aparat Penegak Hukum di Polda Kaltim untuk mengusut tuntas terkait aktifitas PETI tersebut.
“Aktivitas pertambangan batu bara ilegal saja bisa dibongkar oleh Bareskrim POLRI, kegiatan ilrgal itu tak hanya merusak alam dan berdampak pada marwah IKN, tapi juga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Ini kan lokasinya sama di Kalimantan Timur kenapa di Berau gak berani,” kata Uchok pada Kamis 17 Juli 2025.
Uchok minta Bareskrim POLRI turun tangan usut tuntas aktivitas PETI di Kabupaten Berau, karena Ia melihat banyak yang bermain terkait kasus tambang batu bara ilegal di Berau.
“Di Berau sendiri bisa jadi kerugiannya hampir triliunan akibat aktivitas tambang batu bara ilegal itu, CBA minta Kapolri perintahkan Kabareskrim ambil alih kasus di Berau ini, karena kita melihat ada dugaan permaianan dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal itu,” tegas Uchok.
Dari informasi didapat redaksi jika pemain tambang batu bara ilegal diduga berinisial M ini di lokasi dekat pesantren Hidayatulah menggunakan Jetty Letter S dengan dokumen terbang alias dokumen tidak resmi milik salah satu perusahaan batu bara yang jaraknya kurang dari 5 km yang diduga milik HB sebutannya.
“Kegiatan pengiriman ke Jetty Letter S itu dilakukan malam hari dan memakai dokumen terbang, dan bongkar muat bisa sampai satu tongkang,” ucap sumber kepada redaksi.





