Dengarkan…!!! CALS Serukan ultimatum kepada DPR dan Pemerintah.!!!

0

MoneyTalk, Jakarta – Putusan MK yang bacakan pada 20 Agustus kemarin menciptakan semangat berdemikrasi makin tumbuh dan antusias masyarakat mendapatkan harapan yang seluas luasnya dalam kontestasi Pilkada 2024, sebagai mana yang menjadi konsen melalui press release tertulis sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Rabu (21/08).

CALS merupakan kumpulan intelektual dikomandi oleh Ketua Presidium Bivitri Susanti Tokoh tokoh intelektual muda yang terlibat dalam naungan CALS antara lain Aan Eko Widiarto, Alviani Sabillah, Auliya Khasanofa, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Charles Simabura, Denny Indrayana, Dhia Al-Uyun, Fadli Ramadhanil, Feri Amsari, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Hesti Armiwulan, Idul Rishan, Iwan Satriawan, Mirza Satria Buana, Muchamad Ali Safa’at, Muhammad Nur Ramadhan, Pery Rehendra Sucipta, Richo Andi Wibowo, Susi Dwi Harijanti, Taufik Firmanto, Titi Anggraini, Violla Reininda, Warkhatun Najidah, Yance Arizona, Zainal Arifin Mochtar.

dalam releasnya CALS menganggap Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) akan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM+ tanpa kandidat kompetitor yang riil, dan memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

CALS menggambarkan Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk.

Sementara itu, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan

pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon.

CALS menganggap Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme.

Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah. Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.

Masih lekat di benak masyarakat bagaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif. Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya, melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung.

sebagaimana gambaran yang telah diuraikan CALS memberikan ultimatum dan menyerukan kepada Presiden dan DPR dengan tiga point, Cals menganggap Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan:

1.Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

2.KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

3.Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

Viola Reminda selaku nara Hubung menyampaikan terkait tiga point serua CALS saat dihubungi MoneyTalk pada Rabu (21/08), CALS mencoba mengantisipasi dengan menghubungi melaui link Personal sebagai upaya agar tidak terjadinya Revisi UU PILKADA oleh Pemerintah dan DPRRI hari ini.

“Komunikasi lebih banyak dilakukan dengan link personal, sebab Proses revisi UU Pilkada sangat serampangan dan dalam waktu yang sangat singkat sekali, sehingga tidak memungkinkan untuk menempuh jalur resmi”, ungkap Viola.

selain itu Viola mengungkapkan bahwa mencoba juga dengan jalur resmi untuk mencegah dan mengantisipasi agar tidak dilakukan Revisi UU Pilkada Namun, nampaknya jalur resmi telah tertutup, sehingga viola menganganggap dalam waktu yang sangat singkat dan gesa – gesa pemerintah dan DPR dianggap melakukan pekerjaan secara serampangan tidak.

“Komunikasi lebih banyak dilakukan dengan link personal, sebab Proses revisi UU Pilkada sangat serampangan dan dalam waktu yang sangat singkat sekali, sehingga tidak memungkinkan untuk menempuh jalur resmi, disisi lain kanal kanal untuk berkomunikasi secara resmi juga ditutup karena ketergesa-gesaan ini” imbuh viola.

dari tiga point seruan CALS menjadi ultimatum kepada Pemerintah dan DPR dan merupakan ancaman yang sangat serius hal ini jangan sampai diabaikan oleh pemerinta dan DPR karena bisa menjadi pemicu gerakan rakyat dan menjadi pembangkangan sipil.

“pembangkangan sipil yang dapat dilakukan adalah memilih kotak kososng atau tidak memilih siapapun calon yang merupakan proxi presiden jokowidodo/ Prabowo Subianto”, tutup Viola. (c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.