Ada Mark Up atas Pembayaran Insentif pajak buat Bupati Kendal ?
MoneyTalk, Jakarta – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kendal menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp.1.083.858.240.024 dan merealisasikan sebesar Rp.961.045.178.608 atau 88,6 persen dari anggaran.
Dari realisasi sebesar Rp.961 Miliar ada yang digunakan untuk Belanja Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp1.036.068.477
Dasar hukum Alokasi anggaran Rp.1 miliar untuk Bupati dan wakil bupati sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan PDRD Kabupaten Kendal.
Selain itu ada juga payung hukum tentang insentif pajak kepada kepala daerah dan wakilnya yaitu berpedoman Perbup Nomor 76 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan PDRD Kabupaten Kendal.
Kemudian sesuai dokumen MoneyTalk.id terima bahwa pembayaran insentif sudah dibayar kepada Bupati Kendal dan wakil bupati Kendal sebesar Rp.880 juta.
Dan sesuai payung hukum,yang seharusnya jumlah yang harus dibayar pada tahun 2022 adalah enam kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat sebesar Rp.716.902.920
Berarti pembayaran uang insentif pajak terlalu besar, atau dalam bahasa hukumnya ada dugaan mark up sebesar Rp.163 Juta. Dan bahasa BPK,melebihi Ketentuan yang ada.
Dan ternyata hasil dugaan Mark up anggaran sebesar Rp 163 juta untuk insentif kepala daerah sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.87 juta.Dengan rincian tanggal 11 April 2023 dengan STS (Surat Tanda Setoran), No. 012014 sebesar Rp.57 Juta.
Selanjutnya pada tanggal 12 April 2023 dengan STS No. 006353 sebesar Rp.3 juta.Dan tanggal 12 April 2023 dengan STS No. 007680, sebesar Rp.20 juta, serta tanggal 13 April 2023 dengan STS No. 004467 sebesar Rp.5 juta.