RI Perlu UU Blockchain sebagai Payung Hukum

0

MoneyTalk, Bandung – Budi S Tjandradjaja, seorang pengamat blockchain terkemuka, menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Blockchain sebagai payung hukum di Indonesia. Pernyataan ini muncul dalam konteks menanggapi peluncuran proyek ID Digital Bonds (IDDB), inovasi terbaru dalam tokenisasi obligasi yang menarik perhatian pasar keuangan dan teknologi.

Tjandradjaja alam sebuah wawancara di Bandung pada Senin (15/09) menjelaskan bahwa dengan meningkatnya adopsi teknologi blockchain dalam berbagai sektor, termasuk keuangan dan investasi, diperlukan regulasi yang jelas untuk memastikan implementasi yang aman dan efektif. “Proyek IDDB adalah contoh nyata bagaimana teknologi blockchain dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi di pasar obligasi.

Namun, tanpa adanya kerangka hukum yang solid, terdapat risiko-risiko signifikan terkait dengan perlindungan investor dan kepatuhan terhadap standar internasional,” ujar Tjandradjaja.

UU Blockchain akan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk mengatur berbagai aspek dari penggunaan teknologi ini. Ini termasuk perlindungan hak-hak investor, transparansi transaksi, dan kepatuhan terhadap regulasi internasional. “Regulasi yang tepat akan memungkinkan teknologi blockchain untuk diadopsi secara luas tanpa mengorbankan keamanan dan integritas pasar. Ini juga akan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan publik dan pelaku pasar,” tambahnya.

Menurut Tjandradjaja, banyak negara di seluruh dunia sudah memiliki kerangka hukum yang mendukung inovasi di sektor blockchain dan cryptocurrency. “Indonesia harus mengikuti langkah tersebut untuk memastikan bahwa kita tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga berperan aktif sebagai pelaku utama dalam ekosistem blockchain global,” katanya.

Tjandradjaja juga menggarisbawahi pentingnya merumuskan kebijakan yang mencakup berbagai aspek dari teknologi blockchain. Ini termasuk perlindungan data, anti pencucian uang (AML), dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT).

“Regulasi yang komprehensif dan adaptif akan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem blockchain yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini juga akan memfasilitasi kehadiran berbagai inovasi baru yang dapat meningkatkan daya saing negara di pasar global,” pungkasnya.

Dengan adanya UU Blockchain, diharapkan Indonesia dapat menjadi pelopor dalam penerapan teknologi blockchain.

Hal ini tidak hanya akan membuka peluang investasi yang lebih luas tetapi juga meningkatkan posisi negara dalam ekosistem teknologi global. Pengesahan undang-undang ini akan memungkinkan Indonesia untuk memanfaatkan potensi penuh dari teknologi blockchain, menciptakan lingkungan yang aman dan inovatif bagi pelaku industri dan investor.

Dalam konteks ini, UU Blockchain diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan teknologi yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam ekosistem digital yang berkembang pesat.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.