Sebagai Negara Berdaulat, Indonesia Belum Memiliki Kedaulatan Digital
MoneyTalk,Jakarta – Ketika kita berbicara tentang kedaulatan, pikiran kita mungkin langsung tertuju pada batas wilayah fisik, pertahanan militer, dan kedaulatan ekonomi.
Namun, di era digital saat ini, ada satu aspek kedaulatan yang masih terabaikan, yaitu kedaulatan digital. Ironisnya, meskipun Indonesia adalah negara berdaulat, kita belum sepenuhnya memiliki kedaulatan di dunia digital.
Kedaulatan digital mengacu pada kontrol dan kendali penuh negara atas data, infrastruktur, dan layanan digital yang ada di dalam yurisdiksinya. Ini mencakup perlindungan data warga negara, regulasi terhadap perusahaan teknologi asing, serta pengelolaan infrastruktur digital yang strategis. Kedaulatan digital bukan hanya tentang menguasai teknologi, tetapi juga memastikan bahwa kepentingan nasional dijaga dan dilindungi dari ancaman eksternal, baik itu melalui peretasan, manipulasi data, atau monopoli informasi.
Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa kita masih jauh dari memiliki kedaulatan digital yang memadai. Kita masih terlalu bergantung pada platform asing, data warga kita disimpan di server yang berada di luar negeri, dan regulasi kita sering kali tertinggal dibandingkan dengan laju perkembangan teknologi.
Salah satu indikator utama bahwa kita belum memiliki kedaulatan digital adalah ketergantungan yang tinggi pada teknologi asing. Sebagian besar infrastruktur digital di Indonesia, seperti platform media sosial, layanan email, dan mesin pencari, dikuasai oleh perusahaan asing yang sering kali lebih tunduk pada regulasi negara asal mereka ketimbang hukum Indonesia. Ini berarti data dan informasi yang beredar di Indonesia sebagian besar berada di luar kendali kita.
Contohnya, data pribadi pengguna sering kali dikumpulkan, diolah, dan disimpan di luar negeri. Ini menjadi tantangan serius ketika data tersebut rentan dieksploitasi oleh pihak asing tanpa sepengetahuan kita. Selain itu, tidak adanya transparansi tentang bagaimana data tersebut dikelola membuat masyarakat Indonesia rentan terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data.
Regulasi terkait keamanan dan kedaulatan digital di Indonesia masih sangat lemah dan tidak selalu diikuti oleh penegakan hukum yang tegas. Meskipun kita telah memiliki beberapa peraturan seperti UU Perlindungan Data Pribadi, implementasinya masih jauh dari memadai. Banyak perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan data di dalam negeri, dan ini menimbulkan risiko bagi keamanan nasional.
Tanpa penegakan yang konsisten, regulasi hanya menjadi dokumen kosong yang tidak memiliki dampak nyata. Indonesia perlu belajar dari negara-negara yang lebih maju dalam hal kedaulatan digital, seperti Uni Eropa dengan GDPR-nya yang ketat dan berhasil menekan perusahaan teknologi global untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola data warga.
Salah satu pilar kedaulatan digital adalah kemandirian dalam infrastruktur digital, termasuk pusat data, jaringan internet, dan layanan cloud. Namun, saat ini Indonesia masih tertinggal dalam hal penguasaan teknologi infrastruktur digital yang mandiri. Banyak perusahaan dan lembaga pemerintah masih mengandalkan layanan cloud dari perusahaan asing yang server-nya berada di luar negeri.
Ketergantungan ini menciptakan titik lemah dalam pertahanan digital Indonesia, karena data dan informasi strategis yang dimiliki negara dapat diakses dan dikelola oleh pihak asing. Kita memerlukan investasi besar-besaran untuk membangun pusat data nasional dan memperkuat infrastruktur digital yang sepenuhnya dikelola oleh entitas dalam negeri.
Untuk mencapai kedaulatan digital, ada beberapa langkah yang perlu diambil oleh pemerintah Indonesia:
Pertama, Regulasi yang Ketat dan Penegakan Hukum yang Konsisten: Pemerintah harus memperkuat regulasi terkait kedaulatan digital dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran. Ini termasuk mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk menyimpan data di pusat data dalam negeri dan mematuhi regulasi perlindungan data lokal.
Kedua,Pengembangan Teknologi dan Infrastruktur Lokal: Indonesia harus berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur digital lokal, seperti pusat data nasional, layanan cloud lokal, dan jaringan internet yang independen. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada teknologi asing dan meningkatkan keamanan data nasional.
Ketiga,Peningkatan Kapasitas SDM dan Riset Teknologi: Kedaulatan digital juga membutuhkan sumber daya manusia yang ahli dan berkompeten dalam bidang teknologi informasi dan keamanan siber. Pemerintah perlu mendorong pendidikan dan riset di bidang teknologi untuk menciptakan inovasi lokal yang dapat mendukung kedaulatan digital.
Keempat,Kerja Sama Internasional yang Selektif dan Proaktif: Meski penting untuk mandiri, kerja sama internasional tetap dibutuhkan. Namun, Indonesia harus lebih selektif dan proaktif dalam menentukan mitra teknologi, memastikan bahwa kerja sama ini tidak mengancam kedaulatan digital kita.
Kedaulatan digital adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan nasional. Di era digital ini, penguasaan atas data dan infrastruktur digital sama pentingnya dengan penguasaan atas wilayah fisik. Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus mengambil langkah-langkah nyata untuk memastikan bahwa kedaulatan digital terjaga dan kepentingan nasional terlindungi.
Dengan kebijakan yang tepat, regulasi yang tegas, dan investasi yang berkelanjutan, Indonesia dapat mewujudkan kedaulatan digital dan melindungi warganya dari ancaman yang semakin kompleks di dunia maya. Sudah saatnya kita berdiri tegak sebagai negara yang benar-benar berdaulat, tidak hanya di dunia fisik tetapi juga di dunia digital.
Penulis : Budi S Tjandradjaja,Pengamat Blockchain