Benarkah Aset DPKP Kota Depok Menyusut lalu Kejari Depok keluarin Spindik
MoneyTalk,Jakarta – Kordinator Kaki Publik, Wahyudin Jali mendukung Kejari (kejaksaan Negeri) Kota Depok Jawa Barat yang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Spindik) dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan belanja suku cadang armada pemadam pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Menurut Wahyudin Jali, memang jelek tuh pengelolaan anggaran di DPKP. Masa dalam tahun 2022 saja DPKP mempunyai utang sebesar Rp.18.011.028 yang terdiri dari listrik sebesar 12.661.547, Telepon sebesar Rp.4.176.681Air sebesar Rp.1.172.800
Dan paling Aneh jelas dan janggal Wahyudin Jali pada tahun 2022 ada penyusutan aset sebesar Rp.54.355.634.759. sebelum tercatat aset Tanah sebesar Rp.6.656.836.000, aset peralatan dan mesin sebesar Rp.58.748.531.003, dan Gedung dan Bangunan sebesar Rp.14.697.408.034
Kalau sudah menyusut sampai Rp.54.355.634.759 berarti dinas DPKP berpotensi bangkrut. Dan ini sudah keterlaluan masa tiba tiba aset bisa menyusut, kata Wahyudin Jali
Maka Kejari Kota Depok bagus masuknya perkara ini dimulai dari dugaan korupsi pengelolaan keuangan DPKP kota Depok yang memang asetnya banyak menyusut, dan penyusutan aset ini bisa dibongkar oleh Kejari kota Depok.
Mengapa terjadi penyusutan aset DPKP kota Depok. Ini pertanyaan publik yang harus dijawab oleh penyidikan Kejari kota Depok terang Wahyudin Jali.
Apakah karena dijual, atau memang sudah tua. Kalau dijual harus jelas ada dokumen atau datanya sehingga ada alasan penjualan aset tersebut, tutup Jali.