MoneyTalk, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai gubernur pada Rabu, 13 November 2024.Langkah mengejutkan ini diambil tidak lama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi.
Di hadapan ratusan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Sahbirin mengungkapkan alasan di balik pengunduran dirinya adalah demi menjaga kondusivitas pemerintahan dan masyarakat Kalimantan Selatan.
Kasus hukum yang menjerat Sahbirin Noor bermula dari penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek tersebut. Namun, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang, Hakim Afrizal Hadi memutuskan untuk membatalkan status tersangka tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Menurut putusan hakim, KPK dinilai telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin. Hakim Afrizal juga membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK, sekaligus menegaskan tindakan KPK tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi.
Meskipun status tersangkanya telah dibatalkan, Sahbirin Noor secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai gubernur. Dalam apel pagi di hadapan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan dan ketenangan masyarakat.
“Hari ini saya sudah tandatangani surat pengunduran diri dan sudah dikirimkan oleh pengacara ke Jakarta. Saya pamit mengundurkan diri dari sisa masa jabatan Gubernur Kalimantan Selatan yang seharusnya berakhir pada 2024,” ujar Sahbirin.
Lebih lanjut Sahbirin menjelaskan, keputusannya untuk mundur bertujuan agar situasi di Kalimantan Selatan tetap kondusif. Terutama di tengah situasi yang sempat memanas akibat polemik hukum yang menimpanya.
“Tujuan saya mundur agar suasana pemerintahan dan masyarakat bisa lebih tenang dan fokus menjalankan roda pemerintahan tanpa adanya gangguan isu-isu hukum yang berlarut,” tambahnya.
Meskipun status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan oleh pengadilan, KPK menyatakan mereka akan tetap melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kalimantan Selatan. Juru bicara KPK menegaskan, pembatalan status tersangka oleh hakim praperadilan hanya bersifat administratif dan tidak mempengaruhi penyelidikan materiil yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati putusan hakim, tetapi ini tidak menghalangi upaya KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan. Penyidikan akan terus berlanjut dan kami akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar perwakilan KPK.
Selain Sahbirin, KPK juga telah menahan lima pejabat Kalimantan Selatan dan dua orang dari pihak swasta terkait kasus yang sama.
Pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai gubernur menuai beragam reaksi dari publik dan kalangan politik. Sebagian pihak mengapresiasi langkah Sahbirin sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas daerah. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan motivasi di balik pengunduran dirinya, mengingat status hukumnya baru saja dibatalkan oleh pengadilan.
Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Fajar Maulana, menilai keputusan Sahbirin Noor sebagai langkah strategis untuk meredam eskalasi politik di Kalimantan Selatan.
“Pengunduran diri ini mungkin menjadi upaya untuk menghindari konflik lebih lanjut, terutama menjelang tahun politik 2024. Dengan mundur, Sahbirin bisa fokus membenahi nama baiknya tanpa mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Dr. Fajar.
Di sisi lain, keputusan ini juga memunculkan spekulasi mengenai calon pengganti Sahbirin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan. Menteri Dalam Negeri diharapkan segera menunjuk pejabat sementara yang dapat memastikan kelancaran pemerintahan di provinsi tersebut hingga pemilihan gubernur berikutnya.(c@kra)