DPR Sidak ke Rutan Salemba, Evaluasi Pascapelarian 7 Tahanan

  • Bagikan
DPR Sidak ke Rutan Salemba, Evaluasi Pascapelarian 7 Tahanan
DPR Sidak ke Rutan Salemba, Evaluasi Pascapelarian 7 Tahanan

MoneyTalk, Jakarta – Komisi III DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilakukan menyusul insiden pelarian tujuh tahanan yang terjadi pada Selasa dini hari. Pelarian ini baru terungkap saat serah terima jaga pada apel pagi antara petugas jaga malam dan pagi.

Insiden ini mengundang perhatian publik, termasuk para pakar hukum dan DPR, yang ingin memastikan prosedur keamanan di rumah tahanan (rutan) sudah sesuai standar. Dalam wawancara terbaru, Abdul Fikar Hajar, seorang pakar hukum pidana, memberikan pandangannya mengenai insiden tersebut.

Berdasarkan informasi awal, ketujuh tahanan melarikan diri pada dini hari ketika terjadi pergantian shift antara petugas jaga malam dan pagi. Menurut Abdul Fikar, ada indikasi kelalaian dari pihak petugas yang bertugas di rutan.

“Tahanan tidak mungkin melarikan diri tanpa adanya celah dalam pengawasan,” ujar Fikar.

Ia menambahkan, saat terjadi pergantian shift, seharusnya tidak ada jeda dalam pengawasan yang memungkinkan tahanan untuk melarikan diri.

Fikar juga menyoroti, insiden ini bisa jadi bukan hanya faktor kelalaian, melainkan ada kemungkinan kesengajaan dari pihak petugas.

“Ada potensi keterlibatan orang dalam, di mana petugas mungkin saja sengaja memberikan kesempatan bagi tahanan untuk kabur,” jelasnya.

Namun, ia juga menegaskan, kesimpulan ini masih harus dibuktikan melalui penyelidikan lebih lanjut. Pakar hukum pidana ini menyebutkan, pelarian tujuh orang tahanan sekaligus bukanlah tindakan yang dilakukan secara spontan.

“Mereka pasti sudah mempelajari celah-celah kelemahan dalam sistem pengawasan,” kata Fikar.

Ketujuh tahanan diduga memanfaatkan jeda waktu antara pergantian petugas jaga, di mana pengawasan terhadap tahanan melemah. Adanya kemungkinan kolusi antara tahanan dan petugas rutan tidak bisa dikesampingkan.

“Hal ini bisa jadi hasil dari interaksi yang berkelanjutan antara tahanan dengan petugas, di mana ada kesepakatan atau imbalan tertentu,” tambahnya.

Namun, lagi-lagi, dugaan ini perlu penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan.

Insiden pelarian ini menjadi tamparan bagi Kementerian Hukum dan HAM yang bertanggung jawab atas pengelolaan rutan. Fikar menekankan bahwa Kementerian Hukum dan HAM perlu memperketat prosedur pengamanan di seluruh rutan, khususnya pada saat pergantian shift petugas.

“Pengamanan di rutan harus siaga 24 jam tanpa celah, apalagi di masa-masa rawan seperti pergantian shift,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar ke depannya, petugas dari instansi lain seperti kepolisian bisa dilibatkan untuk membantu pengamanan di rutan.

“Tidak ada salahnya melibatkan kepolisian di area luar rutan untuk menambah lapisan keamanan,” jelas Fikar.

Ia menambahkan, selama ini pengamanan di rutan hanya bergantung pada petugas internal (Pamdal) tanpa keterlibatan pihak eksternal seperti polisi.

Komisi III DPR RI yang melakukan sidak ke Rutan Salemba bertujuan untuk mengevaluasi regulasi yang ada.

“DPR ingin memastikan apakah aturan yang ada sudah cukup mumpuni untuk mencegah insiden serupa,” ujar seorang anggota Komisi III.

Mereka berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk meneliti lebih lanjut kasus ini dan merekomendasikan perubahan regulasi jika diperlukan. Fikar setuju regulasi yang ada perlu diperbaiki, terutama terkait dengan tanggung jawab pengawasan di rutan.

“Idealnya, selain petugas rutan, harus ada petugas dari pengadilan yang turut mengawasi tahanan yang statusnya masih menunggu proses hukum,” katanya.

Menurutnya, peran Mahkamah Agung atau pengadilan dalam pengawasan tahanan sangat penting karena tahanan di rutan berada di bawah yurisdiksi hakim, bukan jaksa atau polisi.

Insiden ini menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan di rutan. Fikar menyarankan beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah insiden serupa:

Pelatihan khusus bagi petugas rutan tentang prosedur pengamanan yang ketat dan standar operasional yang harus dijalankan, terutama saat pergantian shift.

Pemasangan CCTV yang lebih canggih dan sistem alarm di titik-titik rawan agar pelarian bisa segera terdeteksi.

Audit Keamanan Berkala dilakukan oleh tim independen untuk memastikan bahwa prosedur pengamanan di rutan sudah sesuai dengan standar.

Koordinasi Antar-Instansi, Melibatkan kepolisian untuk pengamanan bagian luar rutan dan menempatkan petugas pengadilan untuk mengawasi tahanan yang statusnya belum diputus oleh pengadilan.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *