MoneyTalk, Jakarta – l Sebuah dugaan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kembali mencuat. Kali ini sorotan publik tertuju pada Basuki Raharjo, SH, MH, pejabat Kejaksaan yang tengah menjadi perhatian setelah keterangannya di persidangan diduga tidak selaras dengan data kekayaan yang ia laporkan ke negara.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyebut temuan ini “harus segera diklarifikasi demi menjaga integritas penegakan hukum”.
Temuan Mencolok di Persidangan, Dalam perkara pidana Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM, Basuki hadir sebagai korban pencurian. Di ruang sidang, ia membeberkan isi brankas yang dibobol pelaku di rumahnya di Matraman, Jakarta Timur.
Isi Brankas Versi Keterangan Persidangan, Rp 1.000.000.000 uang tunai rupiah, USD 100.000, SGD 1.000, Dua cincin emas.
Jika dikonversi, total kerugian ≈ Rp1,4 miliar. Jumlah tersebut hampir menyaingi bahkan melampaui total kekayaan yang Basuki laporkan dalam LHKPN, yaitu sekitar Rp1,5 miliar. Di sinilah titik masalahnya.
“Angka-angka ini tidak sinkron dengan LHKPN.Basuki Raharjo harus Bisa jelaskan asal-usulnya duit tersebut?” jelas Mus Gaber
Selain itu, Mus Gaber juga menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan tindak pidana, tetapi ketidaksinkronan data: “Uang tunai Rp1,4 miliar dalam brankas, sementara LHKPN beliau hanya Rp1,5 miliar. Di mana aset lain? Dari mana asal dolar seratus ribu itu? Publik berhak tahu.”
Menurutnya, LHKPN tidak merinci sumber pendapatan dan penjelasan akumulasi yang memungkinkan penyimpanan uang tunai sebesar itu.Terlebih, kepemilikan mata uang asing dalam jumlah besar tidak tampak dalam LHKPN yang tercatat.
Rincian Aksi Pencurian menguak Lebih Dalam. Dalam kesaksian di pengadilan, Basuki menggambarkan proses pencurian secara detail: Pelaku masuk melalui ventilasi pintu belakang. Kunci pintu belakang dirusak menggunakan kayu. Kamar pribadi diacak-acak. Brankas merek UCHIDA dicongkel hingga engsel bengkok. Uang rupiah dalam 10 bundel pecahan Rp100.000. Uang USD dan SGD disimpan dalam satu amplop. Dua cincin emas tidak diambil.
Tiga pelaku ditangkap Aditya Warman, Indra Jumawa, dan Muhammad Hanif alias Ahong. Namun yang menjadi perhatian aktivis hukum bukan modus pencuriannya melainkan isi brankas versi Basuki sendiri. “Angka Tak Berjumpa”, antara LHKPN vs Fakta Sidang
LHKPN Basuki (total): ± Rp1,5 miliar, Isi brankas versi persidangan: ± Rp1,4 miliar, Artinya: Hampir seluruh kekayaan Basuki berada dalam bentuk uang tunai? Tidak ada penjelasan dalam LHKPN soal dolar AS sebesar USD 100.000 Tidak tampak sumber pendapatan yang memungkinkan tabungan tunai miliaran rupiah
Mus Gaber menyebut fenomena ini sebagai “indikasi ketidaksinkronan data administratif”. Padepokan Mendesak Audit Terbuka Padepokan Hukum Indonesia meminta agar KPK melakukan klarifikasi LHKPN secara transparan.
Dan Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi Audit internal dilakukan terhadap konsistensi laporan kekayaan Basuki Raharjo agar Publik mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka.
“Kami tidak menuduh apa pun. Kami hanya menyoroti kenapa angka-angka tidak bertemu. Integritas penegak hukum dimulai dari transparansi,” ujar Mus.
Praduga Tak Bersalah Tetap Melekat, Padepokan menegaskan bahwa Basuki tidak dituduh melakukan korupsi atau tindak pidana kekayaan. Fokus investigasi ini hanya tentang ketidaksesuaian administratif antara LHKPN dan keterangan persidangan. Publik Menunggu Penjelasan Resmi Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik:
“Seberapa jujur pejabat negara melaporkan hartanya?”
Dugaan ketidaksinkronan LHKPN seperti ini dapat menjadi ujian transparansi lembaga penegak hukum dan masyarakat menunggu bagaimana kejaksaan serta KPK menindaklanjutinya.





