MoneyTalk, Jakarta – Upaya membuka kembali polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis memastikan tengah mempersiapkan langkah serius menjelang Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya, yang kini telah mendapat lampu hijau dari penyidik.
Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non-Litigasi tim tersebut, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar pada Minggu (23/11). Ketiganya sepakat bahwa gelar perkara kali ini tidak boleh terulang seperti gelar perkara sebelumnya di Bareskrim.
“Gelar perkara harus menjadi ajang evaluasi kinerja penyidik agar transparan, profesional, kredibel, dan akuntabel,” ujar Khozinudin, Senin (24/11/2025). Salah satu indikatornya adalah keharusan penyidik menghadirkan primary evidence, yakni ijazah asli milik Jokowi yang diklaim otentik.
Menurutnya, tanpa bukti primer tersebut, ratusan bukti lain yang disodorkan penyidik menjadi tidak relevan. Hal ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dkk, yang selama ini berpendapat bahwa ijazah Jokowi tidak autentik berdasarkan kajian ilmiah digital forensik.
Presiden Jokowi sendiri dalam sebuah wawancara pernah menyatakan dirinya merasa “dihinakan sehina-hinanya” karena dituduh menggunakan ijazah palsu. Dengan pernyataan itu, menurut tim advokasi, ia berkewajiban membuktikan keaslian ijazah yang dipersoalkan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menyita ijazah Jokowi. Namun dalam pemeriksaan terhadap akademisi Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani, barang bukti itu belum ditunjukkan dengan alasan masih berada di Puslabfor.
Karena tidak dapat melihat bukti primer tersebut, keduanya menolak menjawab sejumlah pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Tim Roy Suryo–Rismon memiliki dua skenario saat ijazah ditampilkan dalam gelar perkara:
1. Ijazah identik dengan yang selama ini diteliti.
Jika demikian, mereka menilai kesimpulan bahwa ijazah itu palsu tetap tak berubah, dan tuduhan fitnah semestinya gugur.
2. Ijazah berbeda dari objek penelitian sebelumnya.
Dalam kasus ini, tim meminta izin untuk melakukan pemeriksaan ulang menggunakan digital forensik dan Error Level Analysis (ELA). Jika hasilnya tetap menunjukkan inkonsistensi, mereka tetap berkeyakinan bahwa ijazah tersebut tidak autentik.
“Jika penyidik berbeda pendapat, biarkan hal itu diuji di pengadilan,” tegas Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto telah membuka peluang pelaksanaan Gelar Perkara Khusus setelah menerima permohonan dari tim advokasi pada Kamis (20/11).
Tim hukum disebut telah menyiapkan struktur inti dengan melibatkan sejumlah advokat, seperti Petrus Selestinus, Meidy Juniarto, Ghafur Sangaji, Jemmy Mokolensang, Gufroni, Aspardi Piliang, dan lainnya. Sejumlah ahli juga disiapkan, termasuk Dr. Ing. Ridho Rahmadi yang telah diajak berkoordinasi.
“Begitu undangan gelar perkara dikirim, kami segera serahkan daftar tim yang hadir,” ujar Khozinudin.
Gelar Perkara Khusus ini disebut oleh tim advokasi sebagai momentum krusial yang dapat menjadi “kotak pandora” pembuka tabir kontroversi ijazah Jokowi yang telah berlangsung bertahun-tahun.




