‎Repnus Minta KPK Jangan Ragu Periksa Menkes Budi Gunadi Sadikin Terkait Dugaan Korupsi 31 RSUD

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK Repnus), Faisal Nasution, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan tidak ragu dalam memperluas pemeriksaan, termasuk memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, terkait dugaan kasus korupsi pada pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah program Quick Win Kementerian Kesehatan.

‎Permintaan ini menyusul pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang tengah mendalami 31 RSUD lainnya setelah terkuaknya kasus suap di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

‎Faisal Nasution menegaskan bahwa meskipun Menkes telah menyatakan komitmen untuk kooperatif, institusi KPK harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah korupsi yang tersembunyi.

‎“Kami mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengusut kasus Kolaka Timur dan mendalami 31 RSUD lainnya. Namun, integritas dan akuntabilitas program strategis Kemenkes harus dipertanggungjawabkan hingga ke level tertinggi. Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Bapak Budi Gunadi Sadikin. Ini bukan soal menuduh, tetapi ini adalah bentuk pertanggungjawaban pimpinan tertinggi atas program yang didanai negara,” ujar Faisal Nasution di Jakarta (29/11/25).

‎Faisal menekankan bahwa proyek pembangunan RSUD masuk dalam program Quick Win Kemenkes, yang seharusnya menjadi prioritas utama pelayanan kesehatan. Skandal yang terkuak di Kolaka Timur, di mana lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kemenkes, mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang yang meluas.

‎Menurut Faisal, Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai penanggung jawab utama Kemenkes harus dimintai keterangan untuk mengklarifikasi:

‎Pertama, Mekanisme Pengawasan: Bagaimana sistem pengawasan internal Kemenkes terhadap proyek Quick Win 31 RSUD tersebut dijalankan.

‎Kedua, Sistem Tender: Proses penetapan pemenang tender dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

‎Dan Ketiga,Potensi Kerugian Negara: Sejauh mana kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan di puluhan proyek RSUD ini.

‎Faisal Nasution menambahkan, “Jika terbukti ada pelanggaran yang sistematis dan merugikan negara, maka siapa pun yang terlibat, dari level manapun, harus ditindak tegas. Kesehatan rakyat adalah prioritas, dan tidak boleh dinodai oleh praktik korupsi. KPK harus membuktikan bahwa tidak ada ‘kekebalan hukum’ bagi pejabat setingkat menteri.”

‎FK Repnus berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penyidikan ini dan mendukung penuh upaya KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *