MoneyTalk, Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Dalihnya terdengar klasik namun selalu relevan: penghematan anggaran negara dan upaya menekan politik transaksional yang selama ini dianggap melekat dalam Pilkada langsung. Namun, seperti sejarah yang berulang, wacana ini kembali memantik perdebatan ideologis yang jauh lebih mendasar: antara efisiensi tata kelola dan prinsip kedaulatan rakyat.
Pilkada langsung adalah salah satu produk paling penting dari reformasi 1998. Ia lahir dari trauma panjang sentralisasi kekuasaan Orde Baru, ketika kepala daerah lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pusat ketimbang representasi kehendak rakyat lokal. Oleh karena itu, ketika wacana Pilkada melalui DPRD kembali diangkat, reaksi penolakan pun menguat. Salah satunya datang dari politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, yang menilai gagasan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi.
Pendukung Pilkada melalui DPRD kerap mengajukan argumen efisiensi anggaran. Tidak dapat dimungkiri, Pilkada langsung memang mahal. Biaya penyelenggaraan, logistik, keamanan, hingga potensi konflik sosial menjadi beban tersendiri bagi APBN dan APBD. Belum lagi biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat, yang sering berujung pada praktik balas budi dan korupsi pasca terpilih.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah demokrasi memang bisa diukur semata-mata dengan neraca anggaran? Demokrasi memang mahal, tetapi ketidakdemokratisan justru sering kali lebih mahal dalam jangka panjang. Ketika rakyat merasa suaranya dirampas, yang muncul adalah apatisme, ketidakpercayaan, bahkan delegitimasi terhadap pemerintahan daerah.
Efisiensi tanpa legitimasi hanya akan menghasilkan stabilitas semu. Argumen lain yang sering dikemukakan adalah Pilkada langsung sarat transaksi politik. Politik uang, mobilisasi massa berbayar, hingga manipulasi suara menjadi penyakit kronis yang seolah sulit disembuhkan. Namun, mengalihkan pemilihan ke DPRD bukanlah solusi otomatis.
Justru, sejarah mencatat bahwa Pilkada melalui DPRD di masa lalu sangat rentan terhadap transaksi tertutup. Jika politik uang di Pilkada langsung terjadi di ruang publik, maka dalam Pilkada melalui DPRD transaksi berpotensi berpindah ke ruang-ruang gelap yang lebih sulit diawasi. Jumlah pemilih yang lebih sedikit justru membuat praktik suap menjadi lebih murah dan lebih terfokus.
Masalah utama bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan pada integritas sistem politik, penegakan hukum, dan kualitas partai politik.
Pernyataan Andi Mallarangeng bahwa Pilkada melalui DPRD tidak sesuai dengan semangat reformasi patut dicermati. Reformasi bukan sekadar pergantian rezim, melainkan perubahan paradigma kekuasaan: dari elite-oriented menjadi people-centered. Pilkada langsung adalah manifestasi paling nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD berpotensi memundurkan demokrasi ke pola elitis. Rakyat hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis kembali ditentukan oleh segelintir elite politik. Ini bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan soal arah demokrasi Indonesia ke depan: progresif atau regresif.
Perlu diakui secara jujur, tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD juga belum sepenuhnya pulih. Berbagai kasus korupsi, konflik kepentingan, dan politik dagang sapi membuat DPRD belum dipandang sebagai institusi yang sepenuhnya steril dari kepentingan sempit. Dalam konteks ini, menyerahkan mandat pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan pemerintah daerah.
Demokrasi lokal yang sehat membutuhkan keterlibatan langsung warga, bukan sekadar representasi prosedural yang miskin partisipasi.
Alih-alih kembali ke Pilkada melalui DPRD, negara seharusnya fokus pada pembenahan Pilkada langsung. Misalnya, dengan pengetatan aturan pendanaan kampanye, pembatasan biaya kampanye yang realistis, penguatan peran Bawaslu dan KPK, serta pendidikan politik yang lebih masif bagi pemilih.
Selain itu, reformasi internal partai politik menjadi kunci. Selama partai masih mempraktikkan mahar politik dan rekrutmen berbasis modal, siapa pun mekanisme Pilkadanya akan tetap bermasalah.
Wacana Pilkada melalui DPRD memang sah untuk dibahas dalam ruang demokrasi. Namun, keputusan akhir harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas demokrasi, bukan sekadar efisiensi jangka pendek. Reformasi telah mengajarkan satu hal penting: kekuasaan tanpa partisipasi rakyat adalah benih otoritarianisme baru.
Pilkada langsung mungkin belum sempurna, tetapi memperbaikinya jauh lebih bijak daripada mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Dalam demokrasi, kemunduran sering kali dibungkus dengan alasan rasional. Tugas publik adalah memastikan bahwa alasan tersebut tidak mengkhianati cita-cita reformasi yang telah diperjuangkan dengan mahal.
Penulis : Nano Hendi Hartono, Wartawan Senior


