Kajian Politik Merah Putih: Gunungan Uang Rp6,6 Triliun di Kejagung Hanya Tontonan dan Pencitraan Rezim Prabowo 

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, mengkritik keras seremoni penyerahan gunungan uang senilai Rp6,6 triliun hasil rampasan dan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara. Upacara resmi tersebut digelar di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (24/12/2025).

Menurut Sutoyo, peristiwa yang dipertontonkan secara terbuka itu tampak “indah dan heroik” di permukaan, namun miskin substansi dalam konteks penegakan hukum yang sejati. Ia menilai, publik hanya disuguhi representasi visual berupa tumpukan uang tanpa penjelasan mendasar mengenai asal-usul kejahatan, identitas pelaku, maupun proses hukum yang transparan.

“Pertanyaannya sederhana: uang itu berasal dari kejahatan apa, siapa pelakunya, siapa tersangkanya? Semua senyap. Yang ditampilkan hanya citra visual, bukan kebenaran hukum,” ujar Sutoyo, Rabu (31/12/2025).

Sutoyo menautkan fenomena ini dengan teori Max Weber tentang hukum dan institusi, khususnya konsep otoritas legal-rasional yang seharusnya bekerja melalui prosedur yang transparan dan rasional. Namun, ketika hukum kehilangan substansi, yang muncul justru drama pencitraan.

Menurutnya, seremonial terbuka tersebut sengaja dipentaskan di ruang publik agar bisa dilihat, direkam, dan dipublikasikan luas, seolah menjadi bukti bahwa negara telah bekerja dan hukum telah ditegakkan.

“Ketika hukum runtuh, yang tampil adalah pertunjukan. Negara seolah hadir, padahal esensi penegakan hukumnya absen,” tegasnya.

Lebih jauh, Sutoyo menyebut peristiwa tersebut sebagai contoh nyata dari “Society of the Spectacle” sebagaimana dikemukakan filsuf Prancis Guy Debord. Dalam masyarakat kapitalis modern, kata Sutoyo mengutip Debord, realitas sosial digantikan oleh citra dan tontonan.

Hubungan antar manusia berubah menjadi hubungan antara manusia dan gambar. Fakta digantikan oleh dokumentasi visual. Kebenaran digeser oleh apa yang diposting dan dipertontonkan.

“Ini bukan sekadar kumpulan gambar uang, tapi relasi sosial yang dikuasai citra. Publik dibuat pasif, teralienasi dari realitas kehancuran hutan dan bencana ekologis yang mereka alami,” katanya.

Ia menilai, tumpukan uang Rp6,6 triliun justru menjadi alat alienasi, yang secara psikologis mendorong rakyat untuk pasrah dan menyerah terhadap bencana ekologis yang terus berulang akibat kerusakan hutan.

Dalam pandangan Sutoyo, penyerahan uang hasil rampasan itu tidak menyentuh akar masalah. Para pelaku perampasan sumber daya alam tetap berada “di lorong gelap”, tidak tersentuh oleh proses hukum yang tegas dan terbuka.

“Yang dirampas uangnya, tapi kekuatan kapitalis perusak hutan tetap eksis. Negara justru bersembunyi di balik tontonan karena tidak berdaya melawan mereka,” ujarnya.

Ia menyebut praktik ini sebagai pola lama yang diwariskan dari rezim sebelumnya. Menurut Sutoyo, model pencitraan hukum ala pemerintahan Joko Widodo kini diteruskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

Mengacu pada konsep détournement Guy Debord, Sutoyo menyerukan pembongkaran total atas seluruh rekayasa citra dan pertunjukan palsu dalam penegakan hukum.

“Semua harus dibongkar. Seremonial uang, foto-foto, video yang dipoles, itu semua menciptakan kepalsuan, kebohongan, dan tipuan publik,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pertunjukan seremonial semacam ini harus dihentikan, karena hanya mengaburkan kenyataan bahwa kehancuran hutan, bencana ekologis, dan dominasi kapital atas sumber daya alam masih terus berlangsung.

“Jika Presiden Prabowo masih bekerja dengan pola yang sama seperti Jokowi, maka publik wajib membuka, mengkritik, dan menghentikan tipu daya ini,” pungkas Sutoyo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *