MoneyTalk, Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber meminta kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Harus jujur, dan terbuka kepada rakyat yang berkaitan dengan kenaikan dana reses anggota DPR pada bulan Oktober 2025 ini.
Menurut Mus Gaber awal tahun, atau sebelum Mei 2025 dana reses yang harus diterima anggota DPR sebesar Rp.360 juta. Lalu pada bulan Mei 2025, dana reses mengalami kenaikan pertama menjadi Rp702 juta. Dan Bulan Oktober, dana reses mengalami kenaikan kedua menjadi Rp756 juta.
Tapi kenaikan dana reses ini dibantah keras oleh wakil ketua DPR,Sufmi Dasco Ahmad bahwa tidak ada kenaikan dana reses tersebut.
“itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda, jelas Dasco.
Kalau memang tidak ada kenaikan dana reses, kok ada dokumen yang beredar,bertulisan bukti pembayaran uang kegiatan sebesar Rp.757 kepada penerima anggota DPR, tanya Mus Gaber.
Kenaikan dana reses DPR ini masih terjadi di tengah gelombang kritik publik yang menuntut kejujuran Anggota dewan, juga tidak adanya transparansi anggaran lembaga legislatif tersebut, tutup Mus Gaber.




