Padepokan Hukum Indonesia: MK Resmi Robohkan ‘Benteng Kekebalan Para Jaksa’

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan izin pemeriksaan terhadap jaksa nakal disambut gegap gempita oleh kalangan hukum. Salah satu yang paling lantang menyuarakan dukungan adalah Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber.

Menurutnya, keputusan MK ini merupakan “tamparan keras sekaligus titik balik reformasi hukum di tubuh Kejaksaan.”

“Kami di Padepokan Hukum Indonesia menyambut baik putusan MK ini. Ini bukan sekadar keputusan hukum, tapi pintu gerbang pembebasan hukum dari belenggu kekuasaan internal,” tegas Mus Gaber saat ditemui di Jakarta, Minggu (19/10).

Mus menilai, selama ini izin Jaksa Agung untuk memproses bawahannya justru menjadi “benteng kebal hukum” yang membuat oknum jaksa sulit disentuh. Dengan dicabutnya pasal itu, kini KPK dan Polri bisa langsung turun tangan tanpa harus menunggu restu dari internal Kejaksaan.

“Inilah reformasi sejati. Tidak ada lagi jaksa yang bisa bersembunyi di balik seragam dan jabatan. Semua sama di depan hukum!” ujarnya dengan nada tegas.

Saatnya KPK dan Polri Gaspol

Mus Gaber menegaskan, keputusan MK harus segera diikuti dengan tindakan nyata dari KPK dan Polri. Ia bahkan menantang dua lembaga penegak hukum itu untuk langsung mengusut sejumlah kasus yang selama ini macet di internal Kejaksaan.

“Jangan cuma tepuk tangan! Saatnya KPK dan Polri turun tangan  mulai dari kasus penggelapan barang bukti, makelar perkara, hingga mafia hukum di Kejaksaan. Ini momentum emas!” tegasnya.

Menurut Mus, publik sudah terlalu lama dibuat kecewa oleh praktik “pagar makan tanaman” di tubuh Kejaksaan. Ia menyoroti kasus dugaan penggelapan barang bukti robot trading hingga keterlibatan pejabat tinggi Jampidsus dalam skandal makelar perkara.

“Kalau benar-benar serius, KPK bisa mulai dari situ. Kita ingin lihat: siapa yang berani bersihkan kandang sendiri?” sindirnya.

MK Cabut “Tameng Jaksa Agung”

Seperti diketahui, MK pada Kamis (16/10) mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal yang selama ini mewajibkan aparat hukum meminta izin Jaksa Agung sebelum memproses jaksa, dinyatakan tidak lagi berlaku.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas. Semua penegak hukum harus setara di hadapan hukum (equality before the law).

Putusan bernomor 15/PUU-XXIII/2025 itu menjadi sinyal kuat: era kekebalan hukum jaksa resmi berakhir.

Reformasi Hukum Tak Boleh Setengah-Setengah

Menutup pernyataannya, Mus Gaber menegaskan bahwa Padepokan Hukum Indonesia akan terus mengawal implementasi putusan MK ini. Ia berharap reformasi hukum tidak berhenti di atas kertas.

“Keadilan tidak boleh disandera institusi. Jaksa, polisi, hakim semuanya harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan,” katanya.

“Jika KPK dan Polri berani jalan, kami akan dukung penuh. Inilah saatnya bangsa ini bersih-bersih total!”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *