MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah mengalami pergeseran serius pasca amandemen konstitusi. Menurutnya, perubahan UUD 1945 yang berujung pada lahirnya UUD 2002 telah membawa konsekuensi fatal berupa menguatnya kapitalisme dan individualisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sutoyo menjelaskan, secara teori terdapat beberapa jenis kedaulatan, antara lain kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat. Indonesia, tegasnya, sejak awal berdiri menganut kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sementara negara dan pemerintahan hanyalah pelaksana mandat rakyat yang dibatasi oleh konstitusi.
“Kalimat kedaulatan berada di tangan rakyat itu final dan mengikat. Tidak boleh ditafsirkan lain. UUD tidak boleh mengatur keluar dari makna hakiki: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujar Sutoyo, Senin (2/2/2026).
Namun dalam praktik pasca amandemen, Sutoyo menilai terjadi pergeseran mendasar. Kedaulatan rakyat tidak lagi berada langsung di tangan rakyat, melainkan berpindah ke partai-partai politik, yang kemudian bermuara pada kekuasaan DPR bersama pemerintah dalam pembentukan undang-undang.
Menurutnya, titik kritis terjadi ketika DPR dan pemerintah memiliki kewenangan legislasi yang sangat besar, sementara di sisi lain kekuasaan tersebut rentan “dibeli” oleh kekuatan kapital dan oligarki.
“Saat DPR dan pemerintah membuat undang-undang, kekuasaan itu bisa dibeli oleh kapitalis. Bahkan ada pengusaha yang berani mengatakan, ‘Saya adalah undang-undang’. Ini menunjukkan betapa parahnya pergeseran kedaulatan,” tegasnya.
Sutoyo juga menyoroti perubahan Pasal 33 UUD 1945, yang dalam naskah asli bersifat tegas, anti-penjajahan, dan menutup celah penguasaan asing. Penambahan dan perubahan pasal-pasal tersebut dinilai telah membuka jalan bagi penyerahan pengelolaan sumber daya alam kepada oligarki dan kapital asing.
Akibatnya, kata Sutoyo, terjadi penjarahan sistematis terhadap sumber daya alam, hutan, dan kekayaan negara, yang sejatinya merupakan amanat langsung dari kedaulatan rakyat kepada negara untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam konteks ini, Sutoyo mengajukan pertanyaan mendasar: siapakah sesungguhnya pemilik kekuasaan tertinggi negara hari ini? Apakah kedaulatan masih berada di tangan rakyat, atau telah berpindah ke kekuatan kapitalis? Jika telah berpindah, siapa yang memindahkan atau merebutnya, dan mengapa hal itu bisa terjadi?
Sutoyo mengapresiasi gagasan dan gerakan yang digagas oleh Said Didu dan sejumlah tokoh untuk “merebut kembali kedaulatan rakyat”. Namun ia menilai, agenda tersebut harus terlebih dahulu menjawab persoalan fundamental: kedaulatan direbut dari siapa, diserahkan kepada siapa, apa akar masalahnya, dan bagaimana jalan keluarnya secara konstitusional dan politik.
Ia juga menyinggung pertemuan Said Didu dengan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2026. Berdasarkan catatan pertemuan yang diterimanya pada 2 Februari 2026, Sutoyo menilai diskusi tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Sangat berat, bahkan hampir mustahil, menyampaikan langsung kepada Presiden bahwa kedaulatan rakyat telah dirampas oleh partai politik, DPR, dan pemerintah, lalu diserahkan kepada kekuatan kapitalis dan asing akibat perubahan UUD 1945,” katanya.
Menurut Sutoyo, konsekuensi logis dari analisis tersebut sebenarnya sangat radikal, mulai dari kembali ke UUD 1945 asli, penataan ulang atau pembubaran partai politik, pembubaran DPR/DPD/MPR, hingga pembentukan kabinet sementara dan MPRS untuk menata ulang NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 asli.
“Inilah inti persoalan kedaulatan. Jika akar masalahnya tidak diakui, maka wacana ‘merebut kembali kedaulatan rakyat’ hanya akan berhenti sebagai slogan,” pungkas Sutoyo.





