MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik Rahman Simatupang menegaskan bahwa Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, harus diproses secara hukum pidana setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Rahman, putusan DKPP yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Ia menilai, dugaan penerimaan gratifikasi merupakan ranah tindak pidana korupsi yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kalau sudah terbukti menerima gratifikasi dan sampai dipecat DKPP, maka konsekuensinya bukan hanya etik, tetapi juga pidana. Penegak hukum harus segera turun tangan,” ujar Rahman dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Rahman menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pada Pasal 12B dan 12C.
Dalam Pasal 12B UU Tipikor disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dipidana dengan:
-Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
-Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Karena itu, Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi demokrasi. Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas secara pidana, maka kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Muhammad Habibi maupun lembaga terkait mengenai langkah hukum lanjutan pasca putusan DKPP.
Dewan DKPP resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi.
Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan gratifikasi dan upaya pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026), majelis hakim menyatakan Habibi tidak lagi layak mengemban amanah sebagai penyelenggara pemilu.
Salah satu poin yang memberatkan putusan adalah sikap tidak kooperatif Muhammad Habibi. Dia tercatat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada Desember 2025 dan Januari 2026 tanpa alasan yang jelas.





