MoneyTalk, Jakarta – Nama selebritas Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan suap terkait jasa kepabeanan yang melibatkan perusahaan kargo, BlueRay Cargo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya upaya pengiriman perangkat elektronik, termasuk iPhone 17 dari Amerika Serikat (AS), yang melibatkan koordinasi dengan pihak BlueRay Cargo.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bukti komunikasi WhatsApp antara asisten pribadi terdakwa John Field, Yohanes, dengan saksi Sri Pangestuti (Tuti). Dalam percakapan tertanggal 15 Oktober 2025 tersebut, terungkap adanya permintaan untuk mengirimkan laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Jaksa mengungkapkan adanya indikasi barang tersebut tetap masuk ke Indonesia melalui jalur udara di Bali dengan modus pengemasan yang menyamarkan jenis barang dalam dokumen kargo pelanggan lain.
Menanggapi fakta persidangan yang kembali mengemuka tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, memberikan pernyataan tegas pada Sabtu (06/06/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap lunak terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ini.
“Disebutnya nama figur publik dalam persidangan kasus impor ilegal oleh BlueRay Cargo bukanlah hal yang bisa dianggap enteng. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Bea Cukai, tidak boleh silau dengan nama besar. Mereka harus bekerja secara profesional dan transparan untuk membongkar fakta yang sebenarnya,” ujar Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Uchok menekankan bahwa modus operandi yang terungkap—seperti pengemasan barang yang dicampur dengan barang pelanggan lain dan manipulasi dokumen kargo—merupakan pelanggaran serius terhadap sistem kepabeanan Indonesia.
“Jika memang ada bukti bahwa barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal dan merugikan keuangan negara atau melanggar aturan importasi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaku di level administratif, sementara pihak yang diuntungkan dari praktik ilegal ini justru terlindungi,” lanjut Uchok.
CBA mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk terus mendalami setiap keterangan saksi, termasuk BAP yang menyebutkan adanya titipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui pegawai BlueRay Cargo. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat dinantikan publik untuk memastikan tidak adanya praktik “jual beli perkara” atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan impor.
“Kami dari CBA akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Publik berhak tahu kebenaran di balik dugaan impor ilegal ini agar integritas sektor kepabeanan kita tetap terjaga,” pungkas Uchok.





