FORMASI Desak KPK Periksa Gus Miftah

  • Bagikan
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait munculnya nama yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS).

Menurut Jalih, langkah pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang muncul dalam persidangan serta menegaskan komitmen KPK dalam mengusut setiap dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

“KPK harus bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang namanya muncul dalam fakta persidangan dan diduga menerima aliran dana, wajib dimintai keterangan agar semuanya menjadi terang,” kata Jalih Pitoeng, Rabu (15/7/2026).

Jalih menegaskan, pemeriksaan terhadap Gus Miftah bukan berarti menyatakan yang bersangkutan bersalah. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk menguji dan mengonfirmasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum. Pemeriksaan justru diperlukan agar publik memperoleh kepastian apakah benar ada aliran dana atau tidak. Semua harus dibuktikan berdasarkan hukum,” ujarnya.

FORMASI, lanjut Jalih, akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

“Kami meminta KPK mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang diduga menikmati hasil korupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Desakan tersebut muncul setelah dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api disebut adanya dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya akan mencermati seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul terbukti merupakan hasil korupsi, maka KPK dapat melakukan penyitaan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Budi juga menegaskan bahwa setiap fakta persidangan akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan proses pembuktian di pengadilan. KPK akan menunggu penilaian majelis hakim terhadap keterangan maupun fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum terhadap Gus Miftah dalam perkara tersebut. Dugaan yang muncul masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *