Aziz Yanuar Soroti Challenge Surah Ad-Duha Berhadiah Miras: Bisa Dijerat KUHP Baru 

  • Bagikan
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar

MoneyTalk.id, Jakarta – Promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Surah Ad-Duha sebagai bagian dari sebuah challenge di festival musik The Sound Project terus menuai sorotan.

Aktivitas promosi tersebut menjadi perbincangan setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival tersebut. Dalam unggahannya, tampak sebuah booth produk minuman beralkohol New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan itu kemudian memicu kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak menghormati sensitivitas keagamaan.

Sorotan semakin tajam setelah pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, turut mengecam aktivitas tersebut.

Aziz menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada permintaan maaf dari pihak panitia atau penyelenggara. Menurut dia, terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap dapat menguji peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

“Permintaan maaf pihak panitia tidak bisa lepas dari jerat hukum. Ada pasal penistaan agama,” kata Aziz dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Aziz juga menyoroti ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama antara lain diatur dalam Pasal 300.

Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Karena itu, menurut konstruksi hukum yang disoroti Aziz, persoalan challenge tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru.

Persoalan juga dapat menjadi lebih serius apabila aktivitas tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan sebagai bagian dari promosi kepada masyarakat.

KUHP baru juga memuat Pasal 301, yang mengatur mengenai penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun memperdengarkan rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat, yakni penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Dengan demikian, apabila aparat menemukan bukti bahwa sebuah materi yang memenuhi unsur Pasal 300 kemudian sengaja dipublikasikan atau disebarluaskan kepada khalayak, Pasal 301 dapat menjadi salah satu ketentuan yang ikut diperiksa,” tegas Aziz.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *