MoneyTalk, Jakarta – Sengkarut utang yang melibatkan perusahaan-perusahaan milik keluarga Bakrie semakin panas. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) tak tinggal diam dalam menghadapi tekanan dari 12 kreditur internasional yang tengah menuntut pembayaran utang sebesar Rp8,79 triliun. VIVA, bersama tiga perusahaan lainnya milik Bakrie, yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne), terlibat dalam sengketa utang yang berujung pada status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Namun, tidak seperti biasanya, kali ini Bakrie melalui VIVA mengambil langkah agresif dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap para kreditur yang sedang menuntut pembayaran utang. Langkah ini terlihat sebagai strategi untuk memberikan tekanan balik kepada para kreditur asing tersebut. VIVA, bersama kuasa hukumnya, David Surya, menuding para kreditur telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan, dan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2024.
Langkah VIVA menggugat 12 kreditur luar negeri serta Madison Pacific Trust Limited, yang bertindak sebagai agen jaminan, terlihat sebagai upaya untuk membela diri dan memberikan tekanan balik di tengah proses PKPU. Gugatan ini juga mengikutsertakan BPC Lux 2 S.A.R.L dan beberapa perusahaan afiliasi, serta menyoroti berbagai aspek hukum dalam pengelolaan utang dan penyelesaian sengketa.
“Gugatan ini kami ajukan karena kami yakin para kreditur tidak mengikuti prosedur yang benar dan merugikan posisi perusahaan dalam penyelesaian utang,” ujar David Surya.
Dalam konteks PKPU, para kreditur menuntut pembayaran utang sebesar Rp8,79 triliun, dengan utang terbesar dimiliki oleh Credit Suisse AG cabang Singapura yang mencapai Rp3,5 triliun. Tuntutan ini juga mencakup kreditur lain seperti Arkkan Opportunities Fund Ltd dan Best Investments (Delaware) LLC. Bakrie melalui VIVA berargumen bahwa ada ketidakjelasan dalam penagihan dan pelaksanaan perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya.
Meski keluarga Bakrie melalui perusahaan-perusahaannya telah mengakui keberadaan utang dalam laporan keuangan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), mereka tetap menempuh jalur hukum untuk mengajukan gugatan PMH. Langkah ini mencerminkan dinamika kompleks antara kreditor dan debitor dalam industri media yang penuh tantangan.
Kuasa hukum dari para kreditur, Marx Andryan, menyebut bahwa tidak ada alasan untuk menolak tagihan utang tersebut, mengingat pengakuan utang sudah tercantum secara resmi. “Pengakuan dalam hukum adalah bukti paling sempurna dan tak dapat dibantah,” tegas Marx.
PKPU yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan Bakrie ini merupakan perpanjangan waktu selama 45 hari untuk mencari solusi damai atau restrukturisasi utang. Jika solusi tidak tercapai, perusahaan-perusahaan tersebut berisiko dinyatakan pailit oleh pengadilan. Neil Tobing, Direktur VIVA, mengakui bahwa situasi ini rumit, namun ia optimis skema restrukturisasi utang yang diusulkan dapat diterima kreditur.
“Kami berharap seluruh proses ini bisa berjalan transparan dan adil. Kami berkomitmen untuk melanjutkan bisnis dan memberikan kepastian kepada para kreditur,” ungkap Neil.
Di tengah tantangan ini, VIVA juga mengungkapkan rencananya untuk terus berfokus pada transformasi bisnis, terutama dalam memperkuat bisnis digital di luar media penyiaran tradisional. Transformasi ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung pendapatan VIVA ke depan, terutama mengingat penetrasi internet yang semakin luas dan berkembangnya media digital sebagai sumber utama informasi.
“Bisnis televisi free-to-air melalui ANTV dan tvOne akan tetap menjadi inti operasi kami, namun digitalisasi akan menjadi fokus pertumbuhan ke depan,” jelas Neil. VIVA menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan, termasuk MDIA, ANTV, dan tvOne, berjalan normal meski perusahaan berada di bawah tekanan PKPU.
Kasus PKPU dan gugatan PMH yang diajukan oleh perusahaan Bakrie mencerminkan betapa kompleksnya dunia bisnis dan utang piutang di Indonesia, terutama ketika melibatkan entitas besar dan para kreditur internasional. Sementara proses hukum berjalan, perusahaan diharapkan mampu menyelesaikan utangnya dan melanjutkan transformasi bisnis di tengah persaingan ketat di industri media.
Gugatan PMH ini menunjukkan bahwa Bakrie tidak hanya sekadar bertahan dalam menghadapi tuntutan para kreditur, tetapi juga berusaha mengambil kendali atas situasi yang ada melalui jalur hukum yang tersedia. Pertanyaannya kini adalah, apakah strategi ini akan berhasil, atau justru semakin memperpanjang krisis utang yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut?(c@kra)





