Sritex Terancam Delisting dari Bursa Saham, Risiko Nyata bagi Investor

  • Bagikan
Sritex Terancam Delisting dari Bursa Saham, Risiko Nyata bagi Investor
Sritex Terancam Delisting dari Bursa Saham, Risiko Nyata bagi Investor

MoneyTalk, Jakarta – Pada 24 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Niaga Semarang resmi memutuskan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal dengan nama Sritex. Keputusan ini didorong oleh masalah utang yang tak terselesaikan hingga Semester I-2024, perusahaan ini memiliki kewajiban mencapai USD 1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun. Kondisi pailit ini membuka peluang besar bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham SRIL dari bursa, yang sebelumnya telah diberhentikan perdagangannya sejak Mei 2021.

Masalah Keuangan Sritex

Sritex adalah salah satu emiten tekstil terbesar di Indonesia. Perusahaan ini sudah berada dalam masalah keuangan serius sejak beberapa tahun terakhir. Dalam laporan keuangan Juni 2024, tercatat perusahaan memiliki aset senilai sekitar Rp9 triliun, jauh di bawah liabilitasnya sebesar Rp25 triliun. Situasi ini menunjukkan ekuitas perusahaan negatif hingga Rp15 triliun. Persoalan utang yang tidak terselesaikan membuat beberapa kreditur mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, meski piutang mereka hanya sekitar Rp100 miliar atau kurang dari 1% dari total utang perusahaan.

Suspensi dan Risiko Delisting

Saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021. Suspensi ini dipicu oleh beberapa hal, termasuk ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada bursa, seperti penyampaian laporan keuangan secara berkala. Menurut aturan BEI, delisting dapat dilakukan jika perusahaan dianggap tidak mampu lagi menjalankan operasionalnya secara berkelanjutan, serta tidak memenuhi ketentuan administratif BEI. Delisting saham SRIL ini bukanlah keputusan mendadak, namun merupakan akumulasi dari proses panjang suspensi yang telah diberlakukan lebih dari tiga tahun.

Risiko dan Dampak bagi Investor

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI periode 2015-2018, menyatakan bahwa status pailit dan kemungkinan delisting merupakan risiko nyata bagi investor. Jika delisting terjadi, maka perusahaan wajib melakukan buyback saham atau membeli kembali saham dari investor. Namun, pertanyaan besar muncul terkait sumber dana untuk buyback tersebut, mengingat kondisi keuangan Sritex yang sangat terbatas. Prioritas utama dalam situasi pailit adalah pembayaran utang kepada bank dan kreditur, sementara pemegang saham merupakan prioritas terakhir yang kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bagian.

Jika seluruh aset perusahaan dijual, jumlahnya kemungkinan tidak akan cukup untuk menutupi semua kewajiban. Hal ini menimbulkan kemungkinan besar bahwa investor pemegang saham Sritex tidak akan mendapatkan pengembalian dana. Fakta bahwa ekuitas perusahaan negatif mengindikasikan bahwa saham perusahaan ini memiliki nilai yang sangat rendah, bahkan mungkin tidak berharga di mata pasar modal.

Mekanisme dan Ketentuan Delisting

Delisting saham SRIL ini akan diatur oleh peraturan OJK dan BEI, termasuk OJK POJK Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran OJK Nomor 13 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan publik yang delisting untuk melakukan buyback. Namun, dalam kasus Sritex, pertanyaan muncul terkait dari mana sumber dana buyback akan diperoleh. Ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi utang kepada kreditur utama saja sudah menunjukkan tantangan besar untuk memenuhi kewajiban kepada para investor.

Implikasi Hukum Pailit dan Bangkrut

Meskipun status pailit sering disamakan dengan bangkrut oleh masyarakat awam, secara hukum keduanya memiliki perbedaan. Status pailit adalah hasil dari proses hukum yang diajukan oleh kreditur dengan minimal dua pihak pemohon, dan keputusan pailit tidak selalu berarti perusahaan akan bangkrut. Namun, jika tidak ada langkah penyelamatan dalam proses hukum, status pailit bisa berujung pada kebangkrutan, yang akhirnya mengharuskan perusahaan untuk menjual aset-asetnya dan mengakhiri operasional bisnisnya.

Delisting saham SRIL dari BEI yang disebabkan oleh status pailit memberikan dampak signifikan bagi para investor. Buyback yang seharusnya menjadi solusi bagi investor menghadapi kendala serius, yaitu kekurangan dana dari pihak perusahaan. Situasi ini menjadi pengingat bahwa analisis fundamental dan pemantauan terus-menerus terhadap kinerja perusahaan sangat penting bagi para investor. Status pailit dan delisting Sritex merupakan realitas yang mencerminkan risiko pasar modal, terutama pada emiten yang memiliki utang tinggi dan kinerja keuangan yang tidak sehat.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *