KASN Dibubarkan Agar KemenpanRB bisa dikendalikan ASN
MoneyTalk, Jakarta – Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, menyampaikan pandangannya mengenai pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dinilai sebagai upaya untuk mengendalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada. Dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (01/09), Feri Amsari mengkritisi langkah pemerintah yang diduga bertujuan untuk memanfaatkan ASN demi kemenangan politik di berbagai daerah.
“Pembubaran KASN ini memberikan keuntungan kepada pemerintah dalam mengendalikan ASN selama Pilkada. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan mengawasi ASN secara langsung tanpa ada pengawasan independen dari KASN,” ujar Feri Amsari dalam video tersebut.
Menurut Feri, langkah ini merupakan strategi untuk memastikan kontrol penuh terhadap ASN yang dianggap bisa mempengaruhi hasil pemilihan kepala daerah. “Dengan mengendalikan ASN, kepala daerah yang diusulkan dan dipilih oleh pemerintah pusat dapat lebih mudah memenangkan Pilkada,” tambahnya.
Feri juga mengungkapkan bahwa pada pemilihan kepala daerah mendatang, ada kecenderungan meningkatnya jumlah calon tunggal. “Pada Pilkada yang akan datang, ada lebih dari 40 calon tunggal yang akan bersaing di kabupaten dan kota. Jumlah ini hampir dua kali lipat dibandingkan Pilkada tahun 2020,” jelasnya.
Feri memperingatkan bahwa situasi ini dapat mengancam demokrasi, karena ASN, yang seharusnya netral, dapat dimobilisasi untuk mendukung kepentingan tertentu. “Pengendalian terhadap ASN yang dilakukan oleh KemenpanRB akan membuat kepala daerah lebih mudah mengarahkan ASN untuk mendukung kandidat tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, Feri juga menyoroti sejumlah kasus yang menggambarkan ketidaknetralan ASN dalam mendukung calon tertentu, salah satunya adalah kejadian di Medan saat Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi, merayakan Hari Korpri dengan simbol-simbol tertentu yang dianggap mendukung salah satu calon presiden. “Ini menunjukkan bahwa ASN dapat dimobilisasi untuk tujuan politik tertentu, dan dengan dibubarkannya KASN, kontrol tersebut akan semakin mudah dilakukan,” tambahnya.
Feri menyatakan bahwa pembubaran KASN yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo ini, pada dasarnya, membuka ruang lebih luas bagi pemerintah untuk mengendalikan jalannya Pilkada. “Hal ini akan menjadi alat politik yang sangat efektif bagi pemerintah saat ini untuk memastikan kemenangan para calon yang didukungnya,” tegas Feri.
Penutupan KASN yang memiliki fungsi untuk mengawasi dan memastikan netralitas ASN dianggap sebagai langkah mundur dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan dalam proses pemilu di Indonesia. Feri menyarankan bahwa pengawasan independen harus tetap ada untuk memastikan bahwa ASN tidak digunakan sebagai alat politik oleh siapapun yang berkuasa.
Dengan situasi ini, Feri Amsari berharap agar masyarakat tetap kritis dan waspada terhadap berbagai upaya yang dapat merusak demokrasi dan netralitas ASN di Indonesia.(c@kra)