Debat Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor: Saya Takut Dilaporkan Rudy Mas’ud ke Polisi

  • Bagikan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor - Hadi Mulyadi
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor - Hadi Mulyadi

Samarinda – Debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2024 yang berlangsung di Plenary Hall, GOR Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, menjadi momen menarik ketika Gubernur petahana, Isran Noor, memberikan klarifikasi sekaligus sindiran kepada calon gubernur, Rudy Mas’ud.

Dalam sesi debat tersebut, Rudy Mas’ud mengeluarkan pernyataan bahwa Kalimantan Timur memiliki 10 kecamatan. Isran Noor segera mengoreksi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa Kaltim bukan memiliki 10 kecamatan, melainkan 10 kabupaten/kota.

“Mau jadi gubernur kah?” ujar Isran Noor, mempertanyakan ketepatan informasi yang dimiliki oleh Rudy Mas’ud, Rabu (23/10/2024).

Pernyataan Isran ini tidak hanya meluruskan informasi yang keliru tetapi juga mengisyaratkan bahwa pemahaman mendalam mengenai struktur pemerintahan dan geografi provinsi adalah syarat penting bagi seorang calon pemimpin.

Koreksi ini secara tidak langsung menyoroti kesiapan Rudy Mas’ud untuk memimpin Kalimantan Timur di tengah dinamika politik yang semakin intens menjelang Pilkada.

Namun, momen yang lebih mencuri perhatian terjadi ketika Isran Noor menyindir Rudy Mas’ud secara halus. Ia menyatakan bahwa dirinya enggan terlalu banyak mengkritik Rudy karena khawatir akan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau aku banyak mengkritik, banyak menyoal aku nanti dilaporkan ke polisi,” ujar Isran Noor dengan nada santai. Sindiran ini mengindikasikan bahwa Isran Noor merasa ada ketegangan politik di mana kritik yang dilontarkan bisa berpotensi menjadi permasalahan hukum.

Sindiran ini muncul karena sebelumnya Andi Muhammad Akbar, seorang aktivis yang dikenal vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, kini menghadapi ancaman hukum setelah tim hukum calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dan wakilnya Seno Aji, melaporkannya ke Polda Kaltim.

Akbar dituduh melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait kritiknya terhadap sosok Rudy Mas’ud. Namun, bersama tim hukumnya, Akbar dengan tegas melawan upaya kriminalisasi ini, menekankan bahwa kritik yang ia sampaikan adalah bagian dari ekspresi politik yang berlandaskan data dan fakta.

Akbar, yang berasal dari Aktivis Pemuda (AMA) Kaltim, dilaporkan oleh tim Rudy-Seno atas tuduhan menyebarkan informasi yang dianggap merugikan kandidat. Tuduhan tersebut mencuat setelah Akbar mengungkapkan persoalan utang Rudy Mas’ud sebesar Rp137 miliar dan mengkritik dinasti politik yang dianggapnya mempengaruhi perkembangan daerah.

Tapi Akbar menegaskan bahwa apa yang disampaikannya adalah bagian dari upaya menyampaikan informasi yang relevan kepada masyarakat Kaltim, terutama terkait calon pemimpin daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *