KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus LPEI yang Menjerat PT Petro Energy

  • Bagikan
KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus LPEI yang Menjerat PT Petro Energy
KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus LPEI yang Menjerat PT Petro Energy

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan PT Petro Energy.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, KPK harus bergerak cepat dalam penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi LPEI, termasuk PT Petro Energy.

“KPK sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak Juli 2024 terhadap sejumlah perusahaan, yakni PT Petro Energy, PT Royal Industries Indonesia (RII), dan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Tetapi, mengapa baru kasus SMJL yang ditetapkan tersangkanya? Bagaimana dengan Petro Energy dan RII,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Uchok juga mendesak agar KPK segera memperpanjang masa pencekalan terhadap sejumlah saksi kunci dalam kasus terkait Petro Energy karena segera kedaluarsa pada bulan ini.

Pada Mei 2024, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sepanjang enam bulan, termasuk Presiden Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.

Dia mengatakan, kasus Petro Energy harus diusut tuntas karena diduga terjadi manipulasi dalam pengajuan kredit ekspor dan penyalahgunaan dana kredit ekspor untuk kepentingan lain.

Salah satu indikasinya, menurut Uchok, dana kredit ekspor dari LPEI digunakan Petro Energy untuk membeli perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Namun, investasi pada 2018 itu pun bermasalah hingga Petro Energy dinyatakan pailit pada 2020.

“KPK harus mendalami keterlibatan Jimmy Masrin yang diduga memainkan peran kunci dalam kasus ini, termasuk mengapa Petro Energy dipailitkan, bagaimana penyelesaian kewajiban ke LPEI, hingga dugaan rekayasa cadangan batu bara PT Pada Idi untuk merestrukturisasi masalah keuangan perusahaan itu,” ungkapnya.

Lebih jauh, lanjut Uchok, KPK juga perlu memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT CM, termasuk PT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan PT Pada Idi, yang diduga mengetahui dan menerima aliran dana Petro Energy dalam kasus LPEI.

“Petro Energy cuma boneka yang dikendalikan sepenuhnya oleh PT CM. Oleh karena itu, KPK harus memeriksa pengurus PT CM dan PT Pada Idi, baik komisaris maupun direksi,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi LPEI, Petro Energy dituduh menyalahgunakan kucuran kredit ekspor dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.

KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 19 Maret 2024, sehari seusai Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengadukan perkara itu kepada Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *