MoneyTalk, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005–2015, Din Syamsuddin, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri berpotensi menjadi bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience) yang serius.
Penilaian itu disampaikan Din karena Perpol tersebut dinilai bertentangan secara langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Putusan MK itu eksplisit dan tidak membuka ruang tafsir lain. Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Din dalam pernyataannya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Guru Besar Politik Islam FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, penerbitan Perpol 10/2025 di tengah kuatnya tuntutan Reformasi Polri juga bermasalah secara etik. Ia menilai langkah tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya memanfaatkan situasi secara tidak patut.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika profesi kepolisian. Bisa dipandang sebagai mencuri kesempatan dalam kesempitan,” tegas Din.
Sebagai Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45), Din menekankan bahwa Kapolri seharusnya lebih memprioritaskan penguatan fungsi utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru memperluas fungsi ke ranah-ranah lain yang berpotensi menimbulkan multi fungsi kepolisian.
Ia juga menyoroti persoalan klasik dalam penegakan hukum di Indonesia yang kerap dinilai publik tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurutnya, inilah yang seharusnya menjadi fokus utama reformasi internal Polri.
Din mengingatkan bahwa Reformasi 1998 secara tegas mengoreksi Dwi Fungsi ABRI yang dinilai merusak tatanan demokrasi. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Polri kini justru dibiarkan mengulang pola serupa dalam bentuk lain.
“Reformasi 1998 sudah mengoreksi Dwi Fungsi ABRI. Lalu mengapa Polri dibiarkan mengulangnya dalam berbagai fungsi yang melampaui tugas utamanya?” tanyanya.
Pada bagian akhir pernyataannya, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas dan tidak ragu melakukan Reformasi Polri secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan agar Presiden tidak memberikan ruang sedikit pun kepada para pembantunya untuk membangkangi konstitusi.
“Presiden harus berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi dan memastikan seluruh kebijakan negara sejalan dengan UUD 1945,” pungkas Din.





