Rully Chairul Azwar: Pilkada Langsung, Konstitusi, dan Terkikisnya Etika Politik

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Perdebatan tentang Pilkada langsung kerap terjebak pada dikotomi dangkal: siapa yang pro dianggap demokratis, siapa yang kritis dicap anti-demokrasi. Cara berpikir semacam ini tidak hanya malas secara intelektual, tetapi juga berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi itu sendiri. Demokrasi direduksi menjadi prosedur, seolah partisipasi elektoral otomatis identik dengan keadaban politik.

Dalam konteks inilah pandangan Rully Chairul Azwar menjadi penting yang dipaparkan panjang lebar dalam wawancara khusus pada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026 di Jakarta.

Rully, berdiri bukan sebagai procedural democrat yang mengukur demokrasi dari seberapa sering rakyat mencoblos. Melainkan sebagai constitutional realist: mereka yang menimbang demokrasi dari kesesuaiannya dengan konstitusi, kesiapan sosial, dan dampak kebudayaan jangka panjang.

Konstitusi Tidak Pernah Memaksa Pilkada Langsung

Argumen Rully dimulai dari fondasi yang kerap diabaikan para pemuja demokrasi prosedural: teks dan nalar konstitusi.

UUD 1945 hasil amandemen secara eksplisit memerintahkan pemilihan Presiden secara langsung (Pasal 6A ayat 1). Namun, untuk kepala daerah, Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut: dipilih secara demokratis. Tidak ada kata “langsung”.

Ini bukan kekosongan redaksional, melainkan keputusan sadar para perumus konstitusi—termasuk Rully sendiri yang terlibat dalam Badan Pekerja MPR (1999–2002). Para perumus memahami satu hal krusial: demokrasi tidak boleh dipaksakan secara seragam ketika kesiapan sosial dan dampaknya berbeda.

Maka klaim bahwa Pilkada tidak langsung bertentangan dengan konstitusi adalah klaim ahistoris dan keliru. Justru sebaliknya, konstitusi memberi ruang pilihan agar negara dapat menyesuaikan desain demokrasi dengan realitas masyarakatnya.

Demokrasi Prosedural: Banyak Memilih, Sedikit Kualitas

Kaum procedural democrat menganggap semakin banyak rakyat dilibatkan, semakin demokratis hasilnya. Logika ini terdengar mulia, tetapi runtuh ketika dihadapkan pada fakta empiris.

Dalam praktik Indonesia, Pilkada langsung tidak melahirkan kompetisi gagasan, melainkan kompetisi logistik. Kandidat tidak bertanya “apa visi saya”, tetapi “berapa modal saya”. Ketika satu kandidat bermain uang, kandidat lain dipaksa ikut atau tersingkir. Demokrasi pun berubah menjadi pasar.

Rully menyebut ini sebagai ilusi demokrasi: prosedurnya berjalan, substansinya mati.

Politik Uang dan Kerusakan Budaya Politik

Dampak paling serius Pilkada langsung bukan hanya korupsi anggaran, melainkan korupsi budaya politik. Politik uang yang masif dan berulang—dari Pilkada kabupaten, provinsi, hingga Pilpres—menormalisasi transaksi suara.

Spanduk “Selamat Datang Serangan Fajar” bukan anekdot, melainkan indikator sosiologis bahwa sebagian masyarakat telah memaklumi suap politik sebagai hal wajar. Pada titik ini, rakyat tidak lagi menjadi subjek demokrasi, melainkan objek transaksi.

Rully dengan tegas menyatakan: demokrasi yang merusak mental kolektif bangsa adalah demokrasi yang gagal secara moral, betapapun sah secara prosedural.

Realisme Konstitusional vs Romantisme Demokrasi

Sebagai constitutional realist, Rully tidak menolak demokrasi langsung secara ideologis. Ia menolaknya secara kontekstual. Demokrasi langsung, baginya, adalah ideal bersyarat: hanya sah ketika penyelenggara berintegritas, kandidat beretika, dan masyarakat tidak transaksional.

Ketika syarat itu tidak terpenuhi, memaksakan Pilkada langsung justru bertentangan dengan tujuan demokrasi itu sendiri, yakni menghasilkan pemimpin terbaik dan menjaga keadaban publik.

Inilah titik benturan dengan kaum procedural democrat yang menganggap penundaan sebagai kemunduran. Bagi Rully, menunda mekanisme yang merusak adalah tindakan rasional, bukan pengkhianatan demokrasi.

Lima Akibat Pilkada Langsung: Kepala Daerah Tanpa Kapasitas dan Integritas

Dalam penjelasan Rully Chairul Azwar, kritik terhadap Pilkada langsung tidak berhenti pada soal mahalnya biaya politik. Ia merumuskan lima akibat serius yang secara sistemik dihasilkan oleh Pilkada langsung, terutama ketika demokrasi prosedural dipaksakan pada masyarakat dan institusi yang belum siap.

Pertama, lahirnya kepala daerah tanpa kapasitas. Dalam Pilkada langsung, kapasitas kepemimpinan sering kalah oleh kekuatan modal. Kandidat tidak diuji oleh gagasan, rekam jejak, atau kompetensi teknokratis, melainkan oleh seberapa besar logistik yang mampu digelontorkan. Akibatnya, daerah dipimpin oleh figur yang miskin visi dan lemah kemampuan manajerial, tetapi kuat secara finansial.

Kedua, runtuhnya integritas sejak awal kekuasaan. Kepala daerah hasil Pilkada mahal masuk ke jabatan publik dengan beban utang politik. Untuk menutup ongkos kampanye, kompromi etika menjadi keniscayaan. Integritas tidak runtuh di tengah jalan, tetapi sudah tercederai sejak hari pertama pelantikan.

Ketiga, tersanderanya kebijakan oleh oligarki dan pemodal. Ketika kemenangan ditentukan oleh modal, maka arah kebijakan pun mengikuti kepentingan modal. Kepala daerah tidak lagi bebas merancang kebijakan untuk rakyat, karena terikat pada sponsor politik. Negara lokal berubah menjadi instrumen akumulasi kepentingan segelintir elite ekonomi.

Keempat, kerusakan birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Birokrasi menjadi alat balas jasa. Jabatan diperdagangkan, proyek dibagi sebagai kompensasi politik, dan meritokrasi runtuh. Dalam situasi ini, birokrasi tidak lagi bekerja untuk pelayanan publik, melainkan untuk menjaga stabilitas kekuasaan kepala daerah.

Kelima, degradasi moral dan budaya politik masyarakat. Pilkada langsung yang sarat politik uang menormalisasi praktik transaksional.

Rakyat dibiasakan memilih karena uang, bukan karena kualitas. Inilah dampak paling berbahaya menurut Rully: ketika demokrasi justru mendidik masyarakat menjadi permisif terhadap suap dan kehilangan orientasi etis dalam politik.

Lima akibat ini, menurut Rully, menjelaskan mengapa Pilkada langsung yang tidak sehat justru melahirkan pemimpin lemah dan pemerintahan bermasalah—bukan karena rakyat tidak cerdas, tetapi karena sistem memaksa pilihan yang keliru.

Oligarki, Biaya Politik, dan Birokrasi yang Tersandera

Pilkada langsung menuntut biaya politik tinggi. Konsekuensinya jelas: hanya mereka yang memiliki modal besar atau akses oligarki yang kompetitif. Kepala daerah terpilih pun lahir dalam posisi tersandera—bukan pada rakyat, tetapi pada pemodal.

Dampaknya merembet ke birokrasi: kebijakan menjadi alat balas jasa, jabatan menjadi komoditas, dan pelayanan publik dikorbankan. Demokrasi prosedural menghasilkan pemerintahan transaksional.

Pilkada oleh DPRD: Bukan Anti-Demokrasi

Rully juga secara jujur mengakui satu hal penting yang kerap diabaikan dalam perdebatan publik: Pilkada melalui DPRD tidak steril dari praktik politik uang. Praktik transaksional tetap mungkin terjadi, karena politik—di manapun—tidak pernah sepenuhnya bebas dari godaan kekuasaan dan uang.

Namun, menurut Rully, perbedaannya terletak pada skala dan daya rusaknya. Dalam Pilkada melalui DPRD, dampak kerusakan moral dan budaya politik masih dapat dikendalikan dan dikontrol. Jika terjadi penyimpangan, kerusakan nilai hanya terbatas pada lingkaran anggota DPRD dan partai politik terkait, bukan menyebar luas ke jutaan pemilih.

Praktik politik uang pun menjadi lebih mudah diawasi dan ditindak, karena aktor yang terlibat terbatas pada sejumlah anggota DPRD tertentu. Dibandingkan mengawasi jutaan pemilih di ratusan daerah, pengawasan terhadap puluhan legislator jelas jauh lebih rasional dan realistis. Dalam kerangka ini, meskipun penyelenggara pemilu diasumsikan belum sepenuhnya ideal, proses pemilihan kepala daerah relatif masih dapat berlangsung sesuai kaidah demokrasi yang lebih sehat.

Yang paling krusial, menurut Rully, adalah kemampuan mekanisme DPRD untuk mengeliminasi dampak kerusakan budaya politik secara masif.

Demokrasi tidak lagi mendidik rakyat untuk bersikap transaksional, tidak menormalisasi suap elektoral, dan tidak membiasakan generasi pemilih melihat politik sebagai ajang jual-beli suara.

Di sisi lain, Pilkada melalui DPRD juga membawa konsekuensi positif yang sangat nyata: biaya politik dan biaya penyelenggaraan negara jauh lebih murah.

Negara tidak dipaksa membiayai ritual elektoral yang mahal, kandidat tidak terseret dalam ongkos kampanye yang melampaui nalar, dan demokrasi tidak berubah menjadi industri yang menguntungkan segelintir pihak.

Dalam kerangka inilah Rully menegaskan, Pilkada melalui DPRD bukan solusi sempurna, tetapi opsi paling rasional dalam kondisi demokrasi Indonesia saat ini—sebuah pilihan untuk meminimalkan kerusakan, sambil menunggu prasyarat demokrasi langsung benar-benar matang.

Rully menawarkan alternatif yang sering disalahpahami: pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Ini bukan anti-demokrasi. Anggota DPRD dipilih rakyat. Mekanisme ini tetap demokratis, tetapi lebih terkendali, lebih mudah diawasi, dan jauh lebih kecil daya rusaknya terhadap budaya politik.

Untuk gubernur, Rully bahkan mengusulkan model hibrida: DPRD memilih tiga nama, Presiden menetapkan satu. Skema ini menjaga partisipasi demokratis sekaligus menegaskan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Menunda untuk Menyelamatkan Demokrasi

Gagasan kunci Rully sering disalahpahami: ia menghendaki demokrasi sehat dan tidak ingin menghapus Pilkada langsung, melainkan menundanya sampai demokrasi Indonesia cukup matang.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang dirancang untuk itu—memberi ruang bagi negara menilai kesiapan moral, institusional, dan sosial sebelum menyerahkan kedaulatan elektoral secara penuh.

Demokrasi sebagai Proyek Peradaban

Demokrasi bukan sekadar hak memilih, melainkan tanggung jawab membangun peradaban politik yang bermartabat. Ketika prosedur dipertahankan meski merusak substansi, yang terjadi bukan kemajuan, melainkan kemunduran terselubung.

Pandangan Rully Chairul Azwar mengingatkan kita pada satu kebenaran yang tidak populer: demokrasi yang sehat harus berani membatasi dirinya sendiri. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi ritual mahal yang menghasilkan pemimpin buruk dan rakyat yang makin sinis.

Penulis : Beng Aryanto

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *