MoneyTalk, Jakarta – Pada Akhirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka perkara baru dugaan korupsi terkait dana proses arbitrase yang melibatkan dua perusahaan minyak di Filipina. Yaitu Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation dengan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD).
Hal ini dinyatakan Jubir KPK Budi Prasetyo Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut.
”Informasinya masih penyelidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025)
Sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD di SIAC sebagai kemenangan semu, karena hanya tercatat di atas kertas namun tidak berdampak nyata terhadap kas negara. “Sudah menghabiskan dana besar untuk menyewa pengacara, tapi sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas Pertamina. Ini jelas merugikan negara,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Kasus gagal bayarnya Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation kepada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), kembali menjadi sorotan. Meski telah memenangkan arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD hingga kini belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix
Menurutnya, langkah PIMD mengajukan arbitrase ke Singapura justru menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan ini hanya siasat hukum untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Uchok.
Untuk itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang hingga kini tidak dibayar.
Uchok juga meminta agar mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung. “Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu akan masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky Khadafi.





