Gugatan Rp125 Triliun: “Lucu-Lucuan, Dasar Hukumnya Nol

  • Bagikan
Gibran Tak Memenuhi Syarat untuk Dilantik, Jika Dipaksakna Wajib Dimakzulkan Pascadilantik
Gibran Tak Memenuhi Syarat untuk Dilantik, Jika Dipaksakna Wajib Dimakzulkan Pascadilantik

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Relawan Jokowi 2 Periode (RJ2P), Relly Reagen, menilai gugatan Subhan yang mempermasalahkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga menuntut ganti rugi Rp125 triliun adalah tindakan konyol tanpa dasar hukum. Hal itu disampaikannya dalam podcast Zulfan Lindan Unparking pada Senin (15/09).

“Ini aneh, logikanya enggak masuk akal. Rp125 triliun itu bisa untuk APBD 20 provinsi. Dasarnya apa? Kalau mau gugat, gugat KPU atau Bawaslu, bukan langsung ke Wapres. Saya bilang, yang bikin gugatan ini dicek dulu kesehatannya,” sindir Relly.

Menurutnya, Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas menyebutkan syarat capres-cawapres minimal lulusan SMA atau sederajat. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan ijazah harus dari sekolah di Indonesia. “Kata kuncinya sederajat. Mas Gibran SMA di Singapura, lalu kuliah, dan pernah jadi Wali Kota. Itu sah. Undang-undangnya tidak menyebut harus SMA Indonesia,” tegasnya.

Relly juga mengingatkan, jika gugatan itu dipaksakan, maka logikanya bisa menyeret Presiden Prabowo Subianto. “Pak Prabowo juga sekolah dari SD sampai SMA di luar negeri. Kalau begitu, kenapa enggak sekalian gugat Pak Prabowo? Kan sama saja,” katanya.

Ia menilai gugatan Rp125 triliun ini hanyalah upaya mencari panggung dan framing politik untuk mendeligitimasi Gibran. “Jelas ini bagian dari barisan sakit hati, sebagian besar kelompok yang dulu ada di 24 persen (pendukung oposisi). Target utamanya bukan Jokowi, tapi Gibran yang dianggap ancaman politik 2029,” ungkapnya.

Relly menambahkan, isu ijazah palsu yang sebelumnya diarahkan ke Presiden Jokowi hanyalah batu loncatan. “Sasaran tembak sebenarnya adalah Gibran. Karena dianggap modal besar Pak Prabowo-Gibran itu ya Pak Jokowi. Jadi Jokowi dilemahkan dulu, baru kemudian serang Gibran,” paparnya.

Lebih jauh, ia mengkritik langkah penggugat yang mengatasnamakan rakyat dengan nilai fantastis Rp125 triliun. “Gaji Wapres saja enggak sampai Rp100 juta, masa kerugiannya Rp125 triliun? Itu enggak masuk akal. Rakyat yang mana yang dia wakili? Kalau semua rakyat bisa seenaknya menggugat bupati, walikota, presiden, ini bahaya untuk republik,” tandas Relly.

Menurutnya, negara harus tegas agar pengadilan tidak dijadikan panggung politik murahan. “Ini hanya merusak demokrasi, omong kosong yang harus ditolak. Kalau diladeni, nanti semua pejabat publik bisa kena gugatan absurd macam ini,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *