ASPIRASI Ingatkan Restrukturisasi Telkom Group: Holding dan Spin-off Jangan Korbankan Hak Pekerja

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menegaskan bahwa rencana restrukturisasi Telkom Group, termasuk pembentukan holding, spin-off, dan penataan anak perusahaan, tidak boleh menghilangkan hak, status, maupun perlindungan pekerja. Sebagai BUMN strategis, Telkom Group dinilai memikul tanggung jawab ganda: menjaga kinerja bisnis sekaligus menjamin keadilan dan kepastian kerja bagi seluruh karyawan.

Sikap tersebut disampaikan ASPIRASI menyikapi rencana transformasi bisnis Telkom Group yang diklaim sebagai upaya menjawab tantangan digitalisasi dan persaingan global. Namun, menurut ASPIRASI, restrukturisasi tidak boleh menjadi jalan pintas efisiensi yang berujung pada pengurangan hak pekerja.

Untuk memperdalam kajian, ASPIRASI bersama Serikat Pekerja Telkom Group menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Restrukturisasi Telkom Group: Tantangan Bisnis, Perlindungan Pekerja, dan Tanggung Jawab Negara” pada 10 Desember 2025. FGD ini dihadiri pengurus serikat pekerja Telkom Group dari berbagai daerah, mewakili lebih dari 21.000 karyawan di lingkungan Telkom Group.

Akademisi dan praktisi Dr. Ir. Kun Wardana Abyoto, MT, dalam FGD tersebut menegaskan bahwa BUMN tidak boleh semata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Restrukturisasi, katanya, harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketenagakerjaan dan menghindari risiko PHK massal. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja sebagai bagian dari transparansi dan keadilan dalam hubungan industrial.

Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menilai sektor telekomunikasi merupakan sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Ia menolak liberalisasi kepemilikan asing, namun mendukung perbaikan tata kelola manajemen. Menurutnya, serikat pekerja harus tetap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan negara dan pekerja, serta mendorong komunikasi yang bijak agar tidak menimbulkan keresahan akibat isu PHK.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah persoalan ketenagakerjaan di Telkom Group. Pemerintah, kata dia, memastikan tidak ada PHK paksa serta mewajibkan manajemen menghormati hak berserikat sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian Ketenagakerjaan juga siap menjadi mediator guna menjaga hubungan industrial yang konstruktif.

Di sisi lain, SEKAR Telkom menyatakan menolak rencana pengalihan aset dan pembentukan strategic holding tanpa perbaikan fundamental tata kelola bisnis. SEKAR Telkom menegaskan akan mengawal proses restrukturisasi agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan bisnis, serta membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, SE, menegaskan bahwa restrukturisasi dalam bentuk apa pun tidak boleh menjadi cara terselubung untuk menurunkan perlindungan pekerja. ASPIRASI mencatat sejumlah risiko yang kerap muncul dalam restrukturisasi BUMN, mulai dari perubahan status kerja, ketidakpastian karier, hingga ketimpangan kesejahteraan antara pekerja induk dan anak perusahaan.

Sehubungan dengan itu, ASPIRASI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Telkom Group, antara lain jaminan tertulis tidak adanya PHK sepihak dan pengurangan hak normatif, kesetaraan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, dialog sosial yang transparan sejak tahap perencanaan, program reskilling dan upskilling yang nyata, serta kehadiran aktif negara sebagai pemegang saham dan regulator.

ASPIRASI menegaskan siap berdialog dan mengawal ketat seluruh proses restrukturisasi Telkom Group agar transformasi berjalan inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat pekerja.

“Pekerja terlindungi, Telkom maju, negara hadir,” tegas Mirah Sumirat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *