Titi Anggraini Kritik DPR: Publik Dikesampingkan dalam Pergantian Hakim MK

  • Bagikan
BG Diganti, Jokowi Kirim Surat ke DPR RI
BG Diganti, Jokowi Kirim Surat ke DPR RI

MoneyTalk, Jakarta – Pegiat pemilu dan pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, melontarkan kritik keras terhadap proses pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sama sekali tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas politik dan partisipasi publik.

Titi mempertanyakan makna “publik” dan “pertanggungjawaban politik” bagi anggota DPR, menyusul keputusan pergantian Inosentius Samsul sebagai Hakim MK pengganti Arief Hidayat, yang kemudian digantikan lagi oleh Adies Kadir melalui proses yang dinilai sangat cepat dan tertutup.

“Apa arti publik dan akuntabilitas politik buat anggota DPR? Seseorang yang sudah diputuskan di Paripurna sebagai Hakim MK pengganti Arief Hidayat—via proses yang juga tidak terbuka dan partisipatoris—lalu dalam sebuah proses yang lebih maha cepat lagi, bisa digantikan begitu saja,” ujar Titi, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, aktor politik yang terlibat dalam proses tersebut adalah pihak-pihak yang sama, namun tanpa pertanggungjawaban yang terukur kepada publik. Ia menilai tidak ada penjelasan memadai mengenai alasan pencopotan Inosentius Samsul maupun dasar penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

“Mengapa Inosentius Samsul diganti dan mengapa harus Adies Kadir yang jadi Hakim MK? Ini urusan negara, urusan Republik,” tegasnya.

Titi mengingatkan bahwa negara berdiri atas kontrak sosial dengan rakyat, sehingga setiap keputusan strategis kenegaraan—terlebih yang menyangkut lembaga penjaga konstitusi—wajib dijalankan secara transparan dan berlandaskan nilai good governance.

Ia menilai praktik politik semacam ini justru menegasikan dan meminggirkan peran publik, seolah seluruh proses hanya menjadi urusan segelintir elite politik.

“Kok sebegitunya menegasikan dan meminggirkan keberadaan publik. Seolah semua-semuanya cuma urusan mereka dan hanya diputuskan dari, oleh, dan untuk mereka,” katanya.

Kritik Titi ditutup dengan ungkapan kekecewaan mendalam sebagai akademisi hukum tata negara. Ia mengaku merasa malu dan sia-sia mengajarkan HTN di fakultas hukum, ketika praktik ketatanegaraan justru jauh dari nilai-nilai yang diajarkan di ruang kelas.

“Malu dan sia-sia rasanya ngajar HTN di Fakultas Hukum, di tengah kondisi negara dan perilaku aktor politik yang seperti ini,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *