MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum menetapkan maupun menangkap politikus PDI Perjuangan, Herman Hery, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang pernah mengguncang Indonesia.
Pertanyaan tersebut muncul setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Herman Hery, termasuk kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan sebelumnya rumahnya di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus bansos Covid-19 yang merupakan turunan dari perkara korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Menurut Damai Hari Lubis, publik berhak mengetahui sejauh mana hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap berbagai lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan bansos Covid-19.
“Jika penggeledahan dilakukan, tentu masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Damai dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Sorotan terhadap Herman Hery bukan tanpa alasan. Dalam persidangan kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara pada tahun 2021, nama Herman Hery sempat disebut terkait PT Dwi Mukti Graha Elektrindo (DGE), perusahaan yang disebut menjadi salah satu vendor penyedia paket bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.
Kasus bansos Covid-19 sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar pada masa pandemi. KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pengadaan paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19. Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara didakwa menerima fee dari setiap paket bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. KPK saat itu mengungkap dugaan penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah dari para vendor pengadaan bansos.
Seiring berjalannya waktu, penyidik KPK terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek bantuan sosial Presiden dan Kemensos selama pandemi Covid-19.
Pada Juli 2024, KPK mengonfirmasi penggeledahan rumah Herman Hery di Depok sebagai bagian dari penyidikan perkara bansos Covid-19. Juru Bicara KPK saat itu menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari kegiatan penyidikan di wilayah Jabodetabek terkait kasus bansos Covid-19. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Bagi Damai Hari Lubis, tindakan penggeledahan tentu tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila publik mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah hampir dua tahun sejak berbagai langkah penyelidikan dilakukan.
Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka KPK seharusnya tidak ragu untuk meningkatkan status perkara terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa melihat latar belakang politik maupun jabatan.
Damai menilai transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Terlebih, kasus bansos Covid-19 menyangkut dana negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.
“Ini bukan perkara biasa. Dana bansos adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan luar biasa akibat Covid-19. Karena itu setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses secara terbuka dan profesional,” katanya.
Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dapat menghindarkan munculnya spekulasi politik di tengah masyarakat.
Kasus bansos Covid-19 pertama kali mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berujung pada penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka pada akhir 2020. Dalam proses hukum berikutnya, Juliari divonis bersalah atas kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.
Namun, KPK kemudian menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam pengadaan dan distribusi bansos Covid-19. Temuan tersebut mendorong lembaga antirasuah melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap sejumlah vendor serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek bansos.
Bahkan dalam perkembangan terbaru, KPK masih menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang terhubung dengan proyek pengadaan sembako bansos Presiden, termasuk PT Dwi Mukti Graha Elektrindo yang pernah disebut dalam proses persidangan sebelumnya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan status tersangka terhadap Herman Hery dalam perkara bansos Covid-19. Belum adanya penetapan tersangka tentu berarti proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman alat bukti.
Meski demikian, desakan agar KPK memberikan kejelasan terus menguat. Damai Hari Lubis menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas kasus yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun tersebut.
“Jika memang tidak ada keterlibatan, sampaikan kepada publik. Jika ada bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK untuk bertindak tegas dan segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang hingga kini masih menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah penanganan pandemi di Indonesia.
Desakan tersebut mengemuka setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah properti milik politikus PDI Perjuangan, Herman Hery, dalam rangka pengembangan penyidikan perkara bansos Covid-19 yang sebelumnya menjerat Juliari Peter Batubara.
Menurut Jalih Pitoeng, langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang keterlibatan seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proyek bansos Covid-19 yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jalih Pitoeng dalam keterangannya, Senin (8/7/2026).
Jalih Pitoeng menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak boleh berhenti sebatas pengumpulan dokumen. Organisasi antikorupsi tersebut meminta KPK segera menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.
Menurut Jalih Pitoeng, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil penggeledahan tersebut, termasuk apakah ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek bansos Covid-19.
FORMASI juga mengingatkan bahwa kasus korupsi bansos memiliki dimensi moral yang sangat berat karena terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi krisis akibat pandemi. Karena itu, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang jabatan, afiliasi politik maupun kekuatan ekonomi.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan KPK dalam pengembangan perkara bansos Covid-19. Penggeledahan terhadap rumah Herman Hery menjadi salah satu perkembangan penting yang memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai arah penyidikan selanjutnya.
Namun secara hukum, penting untuk dicatat bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini, Herman Hery belum berstatus tersangka dalam perkara bansos Covid-19 dan belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebutkan adanya keterlibatan pidana dirinya.
Karena itu, desakan FORMASI kepada KPK pada dasarnya merupakan tuntutan agar lembaga antirasuah tersebut bekerja secara profesional, transparan, dan menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menyisakan tanda tanya dalam salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik dalam satu dekade terakhir.
Kasus bansos Covid-19 menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menunggu apakah pengembangan perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha itu akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada nama-nama yang selama ini telah diproses hukum.



