79 tahun MEDEKA PIKIRAN PENDIRI BANGSA TELAH DIAMANDEMEN
MoneyTalk, Jakarta – Pada sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei-1 Juni, Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia.
Moh. Yamin berpendapat Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.
Pada sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei-1 Juni, Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia.
Moh. Yamin berpendapat Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.
Soepomo lalu menyampaikan pendapatnya bahwa negara merdeka Indonesia harus berdasar pada negara yang integralistik.
Ada lima poin dasar Indonesia merdeka menurut Soepomo, yakni kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan.
Soekarno berpandangan bahwa negara merdeka memiliki nasionalisme atau kebangsaan Indonesia tapi juga nilai internasionalisme supaya bisa bersaing dengan bangsa lain.
Negara merdeka menurut Soekarno juga juga meliputi kemerdekaan untuk beragama serta memiliki sistem pemerintahan pro rakyat.
Pandangan Hatta berpendapat bahwa sebenarnya Pancasila tersusun atas dua fundamen. Pertama, fundamen yang berkaitan dengan aspek mo- ral, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, fundamen yang berkait- an dengan aspek politik, yaitu kemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial.
Kemerdekaan Dan Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Mohammad Hatta Dan Islam, Menyatakan Kemerdekaan menurut Mohammad Hatta yakni menghilangkan semua bentuk penjajahan dari suatu bangsa.
Dari pemikiran bapak bapak Peñdiri bangsa dan ñegara itu kemudian dirangkum didalam Pembuķaan UUD1945.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rupanya berbagai diskusi yang saya lakukan terhadap amandemen UUD 1945 saya bisa mengambil kesimpulan para pengamandemen tidak mempelajari dengan benar pembentukan UUD 1945 sejak sidang-sidang BPUPKI Sampai PPKI.Tidak dipelajari dengan benar sehingga merubah pemikiran para pendiri bangsa yang sudah menjadi konsensus bersama dalam mendirikan Negara .
Padahal pendirian negara ini melalui pemikiran yang baik secara philosophy maupun konsepsi yang digali dari budaya bangsa Indonesia .tidak berhenti disitu tetapi juga memohon pada Allah dalam menyusun UUD 1945.
Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting dimana sesegerah mungkin UUD disyahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah dilakukan Proklamasi ,oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan menemui jalan buntu maka bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara,Kilat ,nanti kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk dan cekak aos itu arti nya tidak bertele-tele .
Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegerah mungkin terbentuk.
Betulkah UUD 1945 sementara dan kilat. UUD 1945 itu keramat, bukan sementara.
Mempelajari pembentukan UUD 1945 tentu bukan hanya pada sidang PPKI yang hanya singkat itu. Tetapi harus kita perdalam dimulai dari persidangan dan perdebatan di BPUPKI.
Masih banyak para politikus dan pengamandemen UUD 1945 yang tidak membaca sejarah dengan benar. Begitu juga umat Islam yang ikut mengamandemen UUD 1945
Padahal UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah
Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI.
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.
Akibat diamandemen nya UUD 1945 telah terjadi penghancuran pemikiran para pendiri bangsa dan kita menjiplak sistem bangsa lain dengan demokrasi liberal dengan sistem presdensiil.
Penulis : Prihandoyo Kuswanto.
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Paca Sila.