MoneyTalk, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agenda utama rapat membahas rencana strategis kementerian dalam 100 hari pertama kerja. Salah satu poin penting yang disorot adalah upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi persoalan serius di sektor pertanahan Indonesia.
Mafia tanah bukan hanya merugikan individu atau kelompok, namun juga menghambat pembangunan nasional serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan peradilan.
Menteri ATR/BPN menekankan perlunya pemberian efek jera kepada mafia tanah. Pihak kementerian tidak akan merasa cukup jika para pelaku hanya dikenakan sanksi pidana semata. Langkah-langkah lebih tegas seperti pemiskinan dan pengambilalihan aset yang diperoleh secara ilegal, dipandang perlu sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih maksimal. Berikut ini pembahasan rinci tentang langkah-langkah strategis yang diusulkan dalam rapat tersebut.
Mafia Tanah dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Nasional
Mafia tanah merupakan kelompok atau individu yang terlibat dalam praktik manipulasi kepemilikan tanah untuk keuntungan pribadi, seringkali dengan menggunakan cara-cara ilegal. Praktik ini meliputi pemalsuan dokumen, pengambilalihan lahan dengan cara intimidasi, hingga korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah. Dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah tidak hanya merugikan individu pemilik tanah tetapi juga merusak ekosistem ekonomi dan menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan lahan dan keadilan sosial.
Keberadaan mafia tanah yang sering berkolaborasi dengan oknum di instansi terkait juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam jangka panjang, situasi ini mengancam stabilitas sosial dan menghambat investasi di sektor properti, agribisnis, dan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan lahan luas. Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Kementerian ATR/BPN menyusun rencana strategis untuk 100 hari pertama kerja dengan langkah-langkah konkret.
Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Kementerian ATR/BPN berencana bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penindakan lebih tegas terhadap mafia tanah. Tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga mengejar aset para pelaku agar tidak ada keuntungan yang dapat mereka nikmati dari praktik ilegal tersebut. Penerapan aturan perampasan aset atau “asset forfeiture” juga menjadi salah satu strategi untuk menghentikan jaringan mafia tanah secara ekonomi. Dengan memiskinkan mafia tanah, diharapkan akan ada efek jera yang kuat.
Meningkatkan Transparansi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan
Untuk mengurangi potensi kolusi dan pemalsuan dokumen, Kementerian ATR/BPN akan mempercepat proses digitalisasi data tanah di Indonesia. Dengan sistem yang transparan dan berbasis teknologi, diharapkan tidak ada lagi celah bagi mafia tanah untuk melakukan manipulasi dokumen. Selain itu, kementerian akan mendorong penerapan sistem e-Land yang akan memberikan akses bagi masyarakat untuk memeriksa status kepemilikan tanah secara online, sehingga memperkecil peluang terjadinya penipuan.
Penguatan Fungsi Pengawasan Internal
Kementerian ATR/BPN akan memperkuat pengawasan internal dengan memperketat prosedur penerbitan sertifikat tanah dan meningkatkan kualitas pengawasan dalam setiap tahapan. Tim pengawas internal akan diberi kewenangan lebih untuk memeriksa dan mendeteksi potensi praktik mafia tanah sejak dini. Untuk mencegah terjadinya korupsi internal, pengawasan yang ketat juga diterapkan bagi pegawai di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Peningkatan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat
Kementerian ATR/BPN juga akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan operasi gabungan dalam memberantas mafia tanah. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan penindakan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Pelibatan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi tentang hak-hak atas tanah akan dilakukan agar masyarakat lebih waspada dan mampu melindungi hak miliknya dari ancaman mafia tanah.
Pemberlakuan Sistem Pelaporan dan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN berencana membuka kanal pelaporan yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan indikasi mafia tanah atau penyimpangan dalam pelayanan pertanahan. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara cepat dan transparan dengan melibatkan tim independen untuk melakukan investigasi. Sistem pengaduan yang terintegrasi diharapkan dapat menjadi sarana untuk memonitor praktik-praktik ilegal dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah terkait tanah.
Harapan dan Tantangan
Upaya yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan. Dengan adanya efek jera yang kuat terhadap mafia tanah, maka praktik-praktik manipulasi kepemilikan lahan dapat dikurangi. Selain itu, peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak ringan. Mafia tanah kerap memiliki jaringan kuat yang melibatkan oknum di berbagai lembaga, sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat dan konsistensi dalam penegakan hukum. Selain itu, digitalisasi sistem pertanahan juga memerlukan infrastruktur yang memadai serta sosialisasi yang intensif agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal.
Langkah tegas yang dirancang oleh Kementerian ATR/BPN dalam rencana strategis 100 hari ini adalah langkah awal menuju Indonesia yang bebas dari praktik mafia tanah. Efek jera yang dihasilkan diharapkan akan menjadi angin segar dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial di bidang pertanahan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan sinergi antar-lembaga, pemberantasan mafia tanah di Indonesia bukanlah hal yang mustahil.(c@kra)